September 17, 2024
Video Istimewa | Viral Tempat Hiburan Malam Di Sintang Pinta APH Tindak Tegas

Sintang,Kalbar – Buserbhayangkaratv.com

Anak di Bawah Umur Bebas “Dugem” dan Minuman di Diskotik enggel Hall di kabupaten Sintang Kalimantan barat hal itu akhirnya dianggap sebagai surga bagi para Anak Baru Gede (ABG) labil untuk bisa menikmati Hiburan Malam.

Para ABG ini nampak bebas asik melepas malam dengan mendatangi sejumlah tempat hiburan malam di Kota Sintang namun tidak ada larangan yang dilakukan oleh pihak pengelola.

Ketika awak media bersama tim (investigasi data hukum dan perkara) menyembangi di tempat hiburan / Diskotik Angel Hall yang rupanya hanya dengan membayar Rp 50.000 per-orang mereka bisa menikmati dentuman musik Hall dengan Dj yang disediakan pengelola, para ABG dibawah umur itu saat di dalam mereka bebas memesan botolan minuman “BIR Bintang dan minuman berakohol lainnya yang disediakan pengelola discotik”, walaupun di botol tersebut tertulis jelas larangan anak di bawah umur dilarang mengkonsumsi minuman beralkohol.

Salah satu narasumber yang tidak ingin namanya disebutkan mengatakan, “beberapa hari disitu saya melihat parah benar Angel Hall itu anak anak yang masih di bawah umur di ijinkan juga masuk dan hal itu sudah jelas jelas sudah merusak generasi muda akan datang”.jelasnya”

Lanjutnya, seharus nya pihak pengelola harus bijak lah Kita tidak mengganggu tempat usaha nya, tapi harus terap kan aturan nya “Seharus nya Anak anak di bawah umur harusnya di larang masuk” Tegasnya

“Fenomena itu jelas bertentangan dengan Peraturan Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, khususnya di Pasal 24 yang mengamanahkan setiap penyelenggara usaha diskotik, usaha kelab malam, usaha bar, usaha karaoke dewasa, usaha pub/rumah musik, usaha panti pijat/massage dan usaha panti mandi uap/sauna di larang menerima pengunjung anak.

“Sanksi administratif terkandung di dalam Pasal 27 ayat (2), yakni setiap orang atau badan usaha yang melanggar ketentuan Pasal 24 atau Pasal 25 dikenakan sanksi administratif berupa denda paling banyak sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan atau pencabutan ijin usaha,”

Sementara di Pasal 29 tertuang, setiap perbuatan pidana yang berkenaan dengan perlindungan anak dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Terakhir, di Pasal 30 disebutkan, selain dapat dikenakan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, setiap orang atau badan usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 24 atau Pasal 25 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah),” pungkasnya sumber yang tidak ingin namanya di sebutkan. (RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *