Bekasi | BuserBhayangkaran.Tv
Dikisahkan seorang abdi pajak yang berserah akan kewajiban bayar ajak namun tidak dapat kesempatan menunaikannya disebabkan tertipu oleh KTP Penjamin yang tertera dalam BPKB Mobil Livina miliknya.
Dikatakan Mastaria Manurung sebagai pelpor yang merasa dirugikan oleh seorang laki laki berinisial (MZA) yang saat itu menyodorkan KTP nya disaat saya memerlukan KTP wilayah jakarta untuk balik nama mobil saya sewaktu saya beli, selanjutnya MZA yang saat itu menunjukkan KTP aslinya itu berkata “saya bisa bantu dan nantinya jika dibutuhkan KTP nya untuk keperluan bayar pajak atau menjual kembali mobil Livina itu saya siap berikan KTP saya” tuturnya sambil memperagakan ucapan pelaku terlapor tersebut.
Namun seiring berjalannya waktu tepat jatuh tempo bayar pajak kendaraanya rupanya MZA tidak mau memberikan KTP nya dan tidak mau membantu pengurusan untuk bayar pajak, bahkan saat unit mobil inggin dijual namun MZA tersebut tidak mau juga membantu untuk jual belinya dikarnakan harus mengunkan KTP nya, nah situasi itu kan membuat saya akhirnya mempunyai kerugian karna tidak bisa menjual mobil tersebut dan pastinya saya pun selama tiga tahun tidak bisa bayar pajak tegas Mastaria Manurung.
Dikatakannya dengan kejadian itu dirinya curiga dan akhirnya mencari tahu KTP atas nama MZA yg ada di BPKB mobil, akhirnya ditemukan bahwa NIK tersebut bukan nama MZA melaikan atas nama orang lain sesuai surat Dinas Catatan Sipil No: 2840/PC.00.01.
Dituturkannya “bahwa penyidik sebut saja bernama (D) polres bekasi kota meminta jawaban surat kelarifikasi ke Samsat Polda Metro Jaya, namun pihak samsat itu malah mejawab saya kabur dan menyalahkan pihak lain dan saya sebagai korban” cetusnya.
Disambung mastaria menjelaskan dirinya juga ada menerima chat dari kasat reskrim agar tidak melibatkan anggotanya penyidik berinisial (D) itu untuk kesaksian peristiwa tersebut, tutur mastaria dalan rilis persnya.
Dalam Rilis terpisah yang diterima awak media selaku kuasa hukum mastaria, Unggul Sitorus SH menjelaskan klayennya benar telah melaporkan MZA kepolres metro bekasi kota dengan Nomor STPL: LP/B/3004/X/2022/SPKT.SATRESKRIM/Restro Bks Kota/ Polda Metro Jaya tertanggal 15 Oktober 2022 dengan sangkaan awal Pemalsuan Identitas KTP. (RED)