November 30, 2023

Buserbhayangkaratv.com – KAPUAS HULU, KALIMANTAN BARAT | Percepatan pelaksanaan pembangunan infrastruktur sebagaimana dimaksud dapat dilakukan melalui skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,

Jalan Raya dan Jembatan memiliki fungsi sebagai penghubung; keamanan sebuah bangsa dapat lebih merata, pertukaran budaya antar daerah dan mempercepat aktivitas ekonomi masyarakat di wilayahnya masing-masing.

Awak media melakukan perjalanan investigasi dari Kabupaten Sintang ke Kabupaten Kapuas Hulu dalam peranan media sebagai kontrol sosial melihat kesenjangan yang terjadi di masyarakat. Dalam perjalanan ini awak media melakukan dokumentasi kemudian secara visual keadaan jalan dan jembatan sangat miris sekali dan perlu mendapatkan perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat.

Selanjutnya, Melihat kondisi Jembatan dan jalan sudah tidak layak dengan fenomena itu khawatir membahayakan pengguna jalan tersebut.

Kemudian awak media menyambangi ke kantor desa Nanga Boyan, Kecamatan Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas hulu, Sesaat awak media melakukan dialog dan hendak konfirmasi terkait kondisi jalan di wilayah Desanya. Hal itu justru di keluhkan oleh kepala desa (Kades) dengan keadaan jalan dan jembatan di Desanya itu Yussudarso selaku kepala desa Nanga Boyan mengatakan,

“Awak media silahkan lihat sendiri bagaimana keadaan jalan dan jembatan di Desa Kami, jalan berlubang, jembatan rusak, sudah sering kami suarakan ke Pemerintah Kecamatan bahkan Pemerintah Kabupaten namun suara kami seperti angin yang berlalu, kembali sunyi senyap, kami sedih tapi apalah daya kami, kami hanya orang kecil yang hanya bisa berharap ada perhatian dan tindakan nyata dari Pemerintah Kabupaten, Provinsi, jika mungkin Pemerintah Pusat,” yussudarso selaku Kepala Desa Nanga Boyan kepada awak media (9/03).

Lanjut yussudarso, “Saya suarakan hal ini demi masyarakat Desa supaya juga merasakan nikmatnya jalan dan jembatan yang layak, ada enam titik yang harus menjadi perhatian serius, jalan menuju Penomor mohon diperbaiki juga karena itulah yang dikeluhkan masyarakat kepada saya,” ungkap lagi Yussudarso

Awak Media mencoba melakukan konfirmasi kepada Pemerintah Kecamatan Bunut Hulu dan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu namun sampai berita ini terbit belum dapat terlaksana.

Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 120 Tahun 2022 tentang Penugasan Khusus dalam rangka Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur. Peraturan tersebut ditetapkan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada tangga 27 September 2022.

Di dalam Perpres yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini dinyatakan bahwa Presiden menugaskan khusus kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk melaksanakan fungsi lain dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan infrastruktur.

Dalam poin E Perpres nomer 120 tahun 2022 menegaskan bahwa percepatan Pembangunan Jalan dan Jembatan harus melibatkan pemerintah terkait,

Dalam penugasan khusus, Menteri PUPR berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/pemerintah daerah kota, pemerintah desa, Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan/atau masyarakat yang terkait dalam percepatan pelaksanaan pembangunan infrastruktur sebagaimana dimaksud.

(Hadi/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *