
KAPUAS HULU, KALIMANTAN BARAT – Terkait pemanggilan kepala adat (Kadat) oleh polres Kapuas Hulu melalui Surat klarifikasi dengan nomer B/355/III/2023/Reskrim tertanggal 10 Maret 2023, tentang fenomena dugaan pertambangan Ilegal yang di lakukan oleh PT BMM (PETI), pemanggilan tersebut dinilai tidak ada kejelasan atau kepastian dari pihak polres Kapuas Hulu. Senin, (20/03/2023).
Hal itu, menurut Kadat (kepala adat) saat di hubungi lewat telpon seluler menyampaikan, bahwa hasil dari pemeriksaan yang di lakukan terhadap dirinya belum mengetahui secara jelas kepastiannya.
“Pemeriksaan itu yang belum jelas karena kemarin saya ke Putussibau otomatis saya kan tak tahu mungkin sudah keluar semua ataupun masih”ucap Anom Kadat.
Tentu terkait perijinan pihak Owner belum bisa memperlihatkan surat-surat bukti legalitas terkait aktivitas PT BMM itu. Maka dalam hal tersebut masyarakat melalui Kadat Desa Nanga Dua akan memonitoring aktifitas PT BMM, menurutnya aktivitas yang di lakukan PT BMM terdapat 3 titik lokasi,
“Besok saya sambung lagi karena barang-barang mereka kan tidak di satu tempat karena tempat mereka ada tiga tempat mereka bekerja,”ungkapnya Kadat Anom
Lanjut kata dia, “nah,, saya baru menyelesaikan satu tempat besok selesai semua, Kalau masih ada aktivitas saya segel kan semua bersama dengan masyarakat, bersama dengan pemerintah Desa, BPD tokoh adat”tambahnya
Selanjutnya dikatakan kadat anum bahwa pihak pemerintah setempat sudah merespon terkait aspirasi masyarakat setempat. “di respon bagus dari pak damenggung suku Dayak batang manteba”kata Kadat Anom
Jelas Anom “Area Tambang PT. BMM saya segelkan semua bersama dengan masyarakat dengan pemerintah Desa BPD toko adat dan juga ini sudah ada respon bagus dari pak damenggung suku Dayak batang manteba nah kata dia kalau ada yang bilang siapa yang mengizin pagar Jalan nyicil alat kata pak temenggung bilang saya yang mengizin dan bertanggung jawab bersama-sama dengan saya sebagai kepala adat di desa Nanga dua”
Sejalan dengan selesainya undangan wawancara pihak polres kepada saudara kadat anum dan kepala desa nangga dua, lalu awak media mencoba mengkonfirmasi Kasad Serse Polres Kapuas Hulu sebagai bentuk tindak lanjut pemberitaan dalam sebuah proses penanganan perkara sesuai Peraturan Kapolri Tentang Manajemen Penyelidikan dan Penyidikan Kepolisian RI,
Namun sangat disayangkan justru konfirmasi melalui Chat WhatsApp awak media tidak direspon dan tidak dibalas, jelas hal itu terkesan sia sia dimana hal itu adalah bagian dari wujud nyata pengayoman dan komunikasi publik yang baik dari pihak APH. (*)