Desember 3, 2023

SINTANG, KALBAR | Maraknya aktifitas ilegal judi sabung ayam di Kabupaten Sintang,dan sering di razia tidak memberikan efek jera bagi pelakunya. Hal ini membuat Ketua DPW Kalbar Profesional Jaringan Mitra Kerja Negara (Projamin) Kalimantan Barat Hadi sangat kecewa dengan aktifitas ilegal judi sabung ayam tersebut.

Hal ini yang terjadi di Kilometer 46 Desa Temanang, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat dimana masih saja warga melakukan aktifitas judi sabung ayam disaat umat Islam menjalankan ibadah puasa tetap saja aktifitas ini tetap dijalankan pada hari Minggu kemarin 26 Maret 2023.

Menurut Hadi pada hari Senin malam (27/03/2023), ini seperti ada pembiaran oleh oknum APH yang ada di Kabupaten Sintang.

“Ini jelas-jelas ada pembiaran, dan saya tetap segera laporkan ini ke Polda Kalbar. Kalau tidak ditanggapi saya langsung laporkan ke Mabes Polri langsung,” ungkap Hadi dengan nada kesal.

Menurut Hadi ini bahwa aturan hukumnya sudah jela, bahwa kegiatan ilegal judi sabung ayam merupakan perbuatan melawan hukum dan bisa diancam dengan hukum pidana yang terdapat dalam Pasal 303 KUHP dan Pasal 542 KUHP tentang perjudian.

Ditambahkannya bahwa Undang-Undang Perjudian Nomor 7 Tahun 1974 juga menegaskan bahwa, setiap bentuk kegiatan perjudian adalah merupakan tindak pidana dan diancam dengan hukuman pidana.

“Saya berharap jangan ada lagi segala bentuk operasi perjudian. Apalagi ini bulan puasa kok bisa ada perjudian? Apa gunanya operasi pekat yang selalu gencar-gencarnya diterapkan. Saya harap ini ditindak tegas,” tutup Hadi.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *