September 15, 2024

SANGGAU, KALIMANTAN BARAT – Lagi lagi terjadi kecurangan BBM di SPBU dengan no 6478 512 Telabang,dengan santai nya petugas spbu mengisi drum di atas pickup,tanpa ada takut nya.

Atensi Kapolda dianggap sebelah mata,apa mereka pura pura tidak tau atau memang mereka ada oknum APH yang membekingi,sehingga dengan santai dan bebas nya melakukan aktivitas tersebut,Kegiatan ini juga berlawanan dengan atensi Kapolda bahwa mau memberantas mafia migas,

Padahal ini sudah tercantum di UU migas nomor:22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi lumayan tinggi, yakni: Pidana Penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp.60 miliar, namun tidak juga menyurutkan nyali para pemain ilegal tersebut berbuat curang.

Para tersangka terancam pidana penjara, para tersangka kasus penimbunan BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Selain itu, setiap SPBU sudah memakai aplikasi MyPertamina. MyPertamina adalah aplikasi layanan keuangan digital dari Pertamina dan anggota Badan Usaha Milik Negara yang terintegrasi dengan aplikasi LinkAja. Aplikasi ini digunakan untuk pembayaran bahan bakar minyak secara non-tunai di stasiun pengisian bahan bakar umum Pertamina. Jadi disini sudah jelas pendistribusiannya.

Kapolda Kalbar harus cepat mengambil langkah dan tindakan,supaya para mafia migas ini mendapatkan epek jera,supaya tidak merugikan masyarakat yang membutuhkan minyak, seperti supir track dan supir expedisi. (Hd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *