November 30, 2023

CILEUNGSI, BOGOR, | Menghalang-halangi tugas Jurnalistik terancam pidana dan denda yang lumayan tinggi sesuai dalam peraturan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Maraknya praktek pengoplosan gas harus menjadi perhatian khusus oleh ApH. Para mafia gas dengan leluasa melakukan bisnis ilegalnya berupa pengoplosan gas bersubsidi (tabung 3kg) di Kp. Cibeureum RT 05 RW 05 Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor Jawa barat terkesan Kebal hukum.

Berdasarkan pantauan awak media, terlihat kendaraan jenis Carry berwarna putih berpelat F itu membawa ratusan gas 3 kg dari Cibinong menuju Kp. Cibeureum RT 05. RW 05 Desa Cileungsi kidul, kamis malam, (20/04/2023) sekira pukul 22.30 wib.

Dilokasi kegiatan, jelas aktifitas tersebut diduga tidak memiliki perijinan yang lengkap. kemudian salah seorang sebut saja JML yang mengaku-ngaku dirinya adalah pemilik Gas 3 kg itu meminta agar awak media menuruti permintaannya.

Lantaran tidak suka dengan kehadiran awak media inisial JML kemudian meminta meninggalkan lokasi dan terkesan menutup-nutupi kegiatan itu.

“Kebetulan Rumah Saya disini, nanti besok-besok ketemu sayalah, ok, kasian mereka lagi kerja nanti malah salah paham 351, 170, mohon profesional dan kode etik, ok gitu aja,”Kata JML

Saat dikonfirmasi lebih lanjut, Jml mengatakan, “Konfirmasi apa dulu kan judulnya barang saya ini, masa yang kerja di ganggu enggak etis lah”,Ujarnya. Merasa terganggu lah,”sambungnya

Kembali menegaskan, kalau kalian mau selamat dewasa sajalah profesional,ok ya, Saya Jamal nih saya orang harian Bang,”Sebut mencatut nama media HRN.

Kemudian JML kembali melontarkan ancaman, “Demi keselamatan sampean geser dulu nanti ketemu saya di depan yang paling ujung”,kata JML memaksa awak media segera meninggalkan lokasi aktifitas.

Dalam hal ini selaku Kordinator Nasional Dewan Pimpinan Pusat lembaga swadaya masyarakat Pemberantasan Korupsi Judi Narkoba dan Sindikat Mafia ( KORNAS DPP LSM BERKORDINASI ) Marjuddin Nazwar saat dimintai tanggapan terkait adanya pengancaman dan menghalangi tugas Jurnalistik menyampaikan,

“Kalau seperti itu sudah jelas ada aktivitas apa sampai terjadi hal seperti itu, bagi siapapun yang menutup-nutupi oknum mafia dan menghalang-halangi tugas jurnalistik dalam mencari berita tidak dibenarkan,”Kecamnya Marjuddin sapaan akrabnya.

“Apalagi ada indikasi pengancaman, bahwa bagi siapa saja yang melakukan kekerasan, intervensi, mengintimidasi jurnalis dan menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas dalam mencari berita, diduga Bekingi mafia Gas subsidi dan berupaya menghalangi dapat dikenakan hukuman penjara paling lama 2 tahun dan atau dikenakan denda paling banyak Rp 500 juta rupiah.”ungkapnya Juddin.

Dalam ketentuan pidana pasal 18 itu dikatakan setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait menghalang-halangi upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah. Jadi ini ketentuan pidana yang diatur dalam undang-undang Pers,”ucap marjuddin selaku Kornas DPP LSM berkoordinasi saat di hubungi (20/04).

Hingga berita ini di terbitkan awak media akan menggali informasi lebih dalam dan Menindaklanjuti kepada Aparat Penegak Hukum di wilayah kecamatan Cileungsi dan Kabupaten Bogor adanya aktivitas tersebut. (YsI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *