Desember 10, 2024

Sintang (Kalimantan Barat) | Kegiatan Pertambangan Tanpa Ijin (PETI) terus beraktivitas di area Hak Guna Usaha (HGU) PT. MAL (Makmur Agro Lestari) yang berada di wilayah Dusun Tanjung Permai, Desa Nanga Ketungau, Kecamatan Ketungau Hilir, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar), meskipun ada Atensi 100 hari dari Kapolda Kalbar Brigjen Pipit Rismanto, S.I.K., M.H. untuk memberantas Pertambangan ilegal di Kalbar.

Informasi kegiatan PETI tersebut Media dapatkan dari warga kecamatan Ketungau Hilir berinisial R yang meminta identitas dirinya jangan dipublikasikan, hal ini diungkapkan oleh R pada kepada media pada pagi sabtu 28/4/2023.

Media melakukan penelusuran ke lapangan dan memang menemukan adanya aktivitas pertambangan emas di Dusun Tanjung Permai, media melakukan dokumentasi sebagai bukti dan dilanjutkan dengan mewawancarai narasumber berinisial R pada Sabtu sore 28/4/2023.

“Abang liat sendiri kan, jelas ada pertambangan emas ilegal di area PT MAL di Dusun Tanjung Permai, informasi yang beredar ada oknum berinisial BJ mengatasnamakan pengurus meminta setoran uang masuk, uang harian dan uang keamanan untuk oknum aparat supaya kerja tambang aman,” ungkap warga berinisial R kepada media.

“Saya harap diberitakan Bang, supaya Pak Kapolda Kalbar yang baru tau, Pak Kapolres Sintang juga tau,
katanya ada atensi 100 hari Kapolda Kalbar untuk memberantas Pertambangan tanpa ijin alias PETI, tapi kok masih ada yang kerja PETI, malah ada setoran keamanan,” kata R.

“Bang, mohon jangan sebut nama saya di pemberitaan, takutnya nanti saya diteror oleh pihak-pihak yang mendukung kegiatan PETi itu,” pinta R kepada media.

“Satu hal lagi Bang, kok pihak PT MAL membiarkan adanya PETI, jangan-jangan ada kerjasama bagi hasil, ini harus dipublikasikan Bang supaya ada tindakan dari APH yang berwajib,” ujar R.

Media berusaha melakukan konfirmasi kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Polsek Ketungau Hilir dan oknum berinisial BJ namun sampai berita ini terbit belum dapat terlaksana.

Media selalu siap melayani hak jawab dari pihak-pihak terkait pemberitaan yang telah terbit.(HD/RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *