JAKARTA | Demi meraup keuntungan, oknum pejabat Kemenpora dengan modus menjanjikan proyek di Lombok. Selasa, (23/05/2023). Pasalnya janji oknum pejabat Kemenpora itu telan korban hingga rugi ratusan Juta rupiah.
Saat ditemui awak media salah satu korban diduga penipuan proyek bodong, sebut saja ( Z ), menjelaskan terkait yang dialaminya oleh oknum pejabat.
Terkait proyek yang di anggap bodong oleh korban, Menurut Z tiga (3) tahun lalu dirinya diperkenalkan kepada salah satu oknum pejabat oleh sahabatnya, kemudian di janjikan oleh oknum pejabat yang berinisial E.N.S. yang mana dalam perbincangan tersebut akan kerjasama proyek dalam pembangunan Rusun Bilelando dan Selong Belanak di Lombok,
“Pada tahun 2020 …saya di kenal kan oleh seorang sahabat saya namanya Andika kepada ENS (Oknum), Terjadilah pertemuan dengan beliau”,Ucapnya
“Kemudian beliau menawarkan proyek Pembangunan Rusus Bilelando dan Selong Belanak di Lombok. kemudian saya bertanya, “project nya dari siapa ?”. Beliau, jawab “Dari Ibu Ida” dan sudah pasti “A1”,Ungkap Z
Lanjut Z, “Beberapa hari kemudian beliau minta uang tanda keseriusan sebesaran Rp 200.000.000,- tapi saya belum menyetujui sampai ada persetujuan dari Pihak PT BBS…..”Kata Z
Selanjutnya, Z memaparkan kembali, “di tanggal 22 kami bertemu kembali untuk menyerahkan sejumlah uang cash sebesar Rp 100.000.000,- di susul beberapa hari kemudian di tambah lagi Rp 50.000.000,-“
Selang beberapa hari kita berangkat ke lombok untuk meninjau lokasi,”Pungkasnya.
Selain itu Z pun mengeluhkan selama perjalanan dan menginap di lombok ia merasa dirugikan dan sudah menguras kantong pribadinya,
“Sehingga kami rugi untuk Tiket pulang pergi hotel dll selama disana sekitar Rp 50.000.000”,Keluhnya Z.
Lebih lanjut Z menerangkan kembali, “Kami kembali ke Jakarta dan beberapa minggu kemudian saya menanyakan gimana terkait kelanjutan proyek nya. Tapi Sampai saat ini tidak terealisasi sama sekali dan malah menghilang begitu saja”, Jelasnya
Z pun merasa sangat di rugikan dan di bohongi oleh oknum pejabat Kemenpora itu,
“Disini saya dirugikan karna saya harus mengembalikan seluruh Dana yang di berikan kepada pak Edi untuk proyek tersebut”, tegasnya.
Dalam hal tersebut, Z mengadukan kejadian yang di alami kepada Lembaga bantuan Hukum, saat di mintai tanggapan LBH yang di kuasakan, Pihaknya akan menyelesaikan melalui langkah hukum, dan sebagai penerima kuasa Lembaga Bantuan Hukum,
“Pelaku dapat di jerat sesuai hukum yang berlaku di NKRI”,Tegasnya Ramuddin Bagariang. SH, sebagai penerima Kuasa dari Z
(Ysp)