November 30, 2023

Sintang, Kalimantan Barat – Buserbhayangkaratv.com

Beredarnya berita online dari borneonetv.com yang terbit pada Minggu 10/9/2023 dengan judul,

“Tak Kantongi Ijin ? THM Ritual Bebas Beroperasi, Pemda Sintang Seakan Tutup Mata dan Tidak Adil Dalam Gakum”

Termuat dalam berita online tersebut bahwa,

“Sementara saat awak media menanyakan soal perijinan yang di miliki oleh Ritual ke dinas satu pintu, Ibu Zubaidah mengatakan bahwa memang pernah management ritual mengajukan ijin ke DPMPTSP tapi masih secara manual cuma sebatas ijin mendirikan bangunan ( IMB ) atau persetujuan bangunan gedung ( PBG ) kalau untuk ijin restoran, karoeke dan bar belum kita temukan di data base yang kita miliki, ujar Zubaidah”.
(sumber: borneonetv.com)

Berkaitan dengan berita online tersebut media melakukan konfirmasi kepada Tedy Herdianto selaku Pengelola THM (Tempat Hiburan Malam) Ritual Sintang, pertemuan media dengan Tedy Herdianto terjadi di Cafe Cafe Lekale jl. MT Haryono Sintang pada hari Minggu malam 10/9/2023.

Tedy Herdianto selaku pengelola THM Ritual yang berada di Jl. Lingkar Wisata Sintang menjelaskan bahwa THM Ritual yang dikelolanya memiliki Izin Usaha Yang jelas (Legal), Tedy juga mengatakan bahwa penjelasan ini dilakukannya supaya tidak timbul kesalahpahaman di masyarakat Sintang.

“Usaha THM Ritual yang saya kelola memiliki Izin yang jelas, silahkan cek ke instansi terkait, saya berikan foto izin ke Bang Media supaya diberitakan dengan tujuan supaya tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat, saya kelola usaha THM Ritual dengan memenuhi peraturan yang berlaku,” ungkap Tedy Herdianto kepada media.

“Dalam operasional usaha kami pengelola selalu taat kepada peraturan, bahkan kami selalu meminta pengunjung (tamu) untuk menunjukkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang membuktikan bahwa dirinya sudah usia dewasa, yang tidak dapat menunjukkan KTP tidak kami izinkan untuk masuk,” jelas Tedy.

Mohon maaf, kalau ada pihak yang mengatakan usaha THM Ritual adalah usaha ilegal, kami pihak pengelola (manajemen) siap menunjukkan bukti Surat Ijin THM Ritual,” kata Tedy.

“Keterangan yang saya berikan ini adalah sebagai penjelasan dan klarifikasi atas terbitnya berita online tentang Usaha THM Ritual yang diterbitkan oleh borneonetv.com pada Minggu 10/9/2023,” jelas Tedy menutup dialog dengan media. (Hadi/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *