Desember 3, 2023

KAB. BANDUNG, Buser Bhayangkara Tv – Maraknya dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi (BBM Subsidi) oleh pelaku mafia Minyak migas akan di timbun.

Pasalnya demi meraup keuntungan fantastis pembelian BBM bersubsidi tersebut dari SPBU ke SPBU lain dengan modus operandi memodifikasi kendaraan menjadi berkapasitas ribuan liter yang Siap menampung minyak. (22/10/2023).

Pemerintah sudah menetapkan aturan melalui Badan pengatur hilir minyak dan gas bumi (BPH MIGAS ), yang sudah dibentuk untuk melakukan pengaturan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak.

Meski ancaman hukum dan dendanya sangat berat, namun tak membuat surut nyali para mafia solar (mafia migas) untuk melakukan tindakan melawan hukum itu.

Dugaan Aktivitas tersebut terpantau di Salah satu SPBU dengan nomer 34. 403. 01 di Jalan Raya Lingkar Nagrek, Kabupaten Bandung Jawa Barat.

Dilokasi terlihat salah satu kendaraan Bok bernomor plat D 8380 WF diduga menyalahgunakan BBM bersubsidi jenis solar tersebut.

Menurut pengakuan seorang sopir kendaraan jenis bok itu menyampaikan kendaraan yang dibawanya merupakan berkapasitas 2000 liter ( 2 Ton) dengan pembelian harga subsidi

“Ini kapasitas 2 ton (red), ini yang punya Bos Iw”, kata Sopir yang tak menyebutkan namanya.

Lanjut Sopir, “udah atu ya mau jalan lagi, kembali lagi di SPBU yang tadi”,Ujarnya.

Hal tersebut diduga kuat BBM bersubsidi itu akan ditimbun. Untuk kepastian hukum untuk para mafia penyalahgunaan BBM bersubsidi melalui UU migas nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi lumayan tinggi, yakni: Pidana Penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp.60 miliar.

Selanjutnya, pihak SPBU dalam hal ini dapat dijerat hukum Karena melakukan pembiaran serta diduga bekerja sama dalam melangsungkan lancarnya aksi penyalahgunaan BBM bersubsidi yang sudah merugikan masyarakat dan negara.

(Yn/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *