
Buser Bhayangkara Tv. BOGOR –
Sebuah toko kelontong di kota Bogor yang menjual bebas obat golongan Narkotika tak tersentuh oleh hukum, kemana Aparat penegak hukum (APH) ?
Toko tersebut salah satunya menjual Tramadol yang merupakan salah satu dalam kelas obat agonis opioid. Obat-obat tersebut biasanya diresepkan dokter sebagai analgesik atau pereda nyeri.
Awak media dalam melakukan penelusurannya seperti di kutip dari beberapa media yang berhasil mempublikasikan fenomena jual bebas obat golongan Narkotika.
Penjual mengaku menjual tiga jenis obat. Diantaranya : Tramadol, Hexymer dan three X, Sehingga masyarakat luas dengan secara bebas membeli obat Jenis G itu, pembeli merupakan dari kalangan anak muda dan pelajar.
“Toko ini milik arul saya cuman jaga saja. Bentar saya telpon korlapnya,” Kata penjaga toko di lokasi Jl. Raya Taman Cimanggu RT.02/02 Kp. Parung Jambu Kedung Waringin.
Demi meraup keuntungan penjual dengan leluasa dan dengan terang-terangan menjual tanpa menggunakan resep dokter dan kuat dugaan pemilik bisnis narkotika itu sudah di bekingi oleh oknum aparat, sehingga penjual obat terlarang berkedok toko kelontong itu beroperasi bebas dan tidak di berantas oleh APH setempat.
Keberadaan toko kelontong dan berkamuflase layaknya warung pada umumnya itu di Kecamatan Tanah Sereal Kota Bogor. Rabu, (13/12/2023).
Bahkan saat di konfirmasi awak media selaku korlap (kordinasi lapangan) mempersilahkan untuk di muat di media-media terkait menjual bebas obat-obatan di Bogor itu,
Selain itu, Korlap yang berinisial Z menduga awak media ada yang mengarahkan dalam melakukan konfirmasinya tak hanya itu Z tidak gentar dan tidak takut atas bisnis ilegalnya ini.
Bahkan Z mengancam awak media, “Saya Zidan jangan ganggu saya, siapa yang kirim kalian.”Kata korlap Dengan nada emosi di kutip dari Jurnalis/wartawan Bogor-Jakarta
Kalian mau apa pun silahkan Ya, mau di muat mau gimana pun silahkan. Cuman hati-hati aja Ya,” Jelas Z selaku korlap mengancam awak media.
Hal ini sangat miris APH harus segera menyikapi ini dengan serius yang terkesan tutup mata. Karena kami sadar kehadiran fenomena ini sangat mengkhawatirkan akan merusak mental masyarakat. Khususnya kaula muda di kota Bogor dan Jangan Sampai publik beropini adanya pembiaran dari APH.
Berbicara kaitan dengan hukum jelas ini melanggar Undang-undang No.36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 197 itu menentukan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
(SB/Iw/Yn/*)