September 17, 2024

BOGOR – Ramai diberitakan media masa pertokoan wilayah Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Pertokoan tersebut pasalnya di Sentra Eropa kotwis diduga dijadikan tempat prostitusi, konon operandinya berkedok panti pijat, Jum’at (28/12/2023).

Semakin menjamur di wilayah kabupaten Bogor dan terkesan pemerintah setempat tutup mata.

Beredarnya pengakuan salah satu admin massage melalui chat WhatsApp menawarkan room standar rate harga 330 hingga double jackpot rate 450 ribu perjam.

Isi, chatan WhatsApp tersebut berisikan transaksi antara pelaku usaha Esek-esek dengan pelanggan saling tawar menawar pilihan terapis dengan beragam harga dan durasi pelayanan.

“Cek harga Net”,tulis pelanggan

“330 1xMain, 450 2x main (dua kali Main)”,jawab admin

“Ngapain aja ini, nanti malah di batasi lagi kaya yang udah-udah,” tulis pelanggan yang meminta pilihan.

“Abang mau ngambil yang berkali main bang,” balas admin yang diduga salah satu panti pijat sentrop kepada pelanggan.

Dalam chat juga terlihat transaksi antara konsumen dan pemilik Panti Pijat yang diduga dikawasan sentra eropa mengirimkan beberapa foto terapis dengan bermacam pilihan.

“Trapis reguler ada miss Valen, Miss Nanda, Miss Elvia, Miss cindi, Miss Ajeng, Miss putri,” isi tawaran trapis kepada pelanggan.

“Langsung kita intip yang standby Bidadarinya yang hadir hari ini bossku,” sambung isi chatting.

Sebelumnya diberitakan, Ketua majelis ulama Indonesia (MUI) Desa Ciangsana ustadz Surya Abi Bhagir mengutuk keras praktik prostitusi berkedok panti pijat di komplek pertokoan Sentra Eropa (Sentrop), Perumahan Kota Wisata, Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Disampaikan ustad Surya Abi Bhagir, dirinya menyayangkan adanya praktek prostitusi berkedok esek-esek di balut dengan nama panti pijat dikawasan sentra eropa.

“Saya pribadi sangat menyayangkan adanya praktik prostitusi terselubung yang dibalut dengan nama-nama panti pijat dan lain sebagainya,” ujarnya, Kamis (28/12/23).

Secara moril ia menyampaikan kegiatan esek-esek tersebut sangat bertentangan dengan norma sosial dan agama.

“Tentu secara agama itu sangat diharamkan,” imbuhnya.

Ustad Bhagir sapaan akrabnya, sebagai ketua MUI Desa Ciangsana, menolak keras praktik prostitusi berkedok panti pijat dengan alasan apapun.

“Intinya jika memang benar, kami selaku MUI sangat menolak keras adanya prostitusi di Desa Ciangsana, dengan bentuk apapun itu serta dibungkus apapun dan juga mengecam keras praktik maksiat tersebut,” tandasnya.

(Ysp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *