BOGOR – Diduga halaman di Kp.Tegal Sempur RT 05 RW 01, Desa Lulut Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor Jawa Barat di jadikan tempat Penimbunan BBM Solar Bersubsidi, pasalnya Aktivitas tersebut sudah berjalan 2 bulan. Kamis, (10/01/2024).
Dalam penelusuran awak media di lokasi tempat yang diduga dijadikan Penimbunan BBM Solar itu terdapat tangki tanam dan kempu siap menampung ribuan liter BBM subsidi jenis Solar, menurut keterangan yang diperoleh salah satu penjaga gudang yang tidak menyebutkan namanya mengatakan, aktifitas beberapa hari ini libur.
“Sudah lama tidak beroperasi, dulu memang ramai disini beberapa mobil bok sering keluar masuk, semenjak di gerebek polisi,”Kilahnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa disini sudah tidak ada aktivitas,”katanya lagi.
Ditempat terpisah pemantau para mafia BBM subsidi mengatakan, mereka bermain sudah dua (2) dan pemilik berinisial Ags”, ungkapnya.
Dalam hal dugaan aktifitas penyalahgunaan BBM bersubsidi telah melanggar undang-undang migas.
Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa memiliki Izin Usaha Penyimpanan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf c UU Migas:
Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah),
Dalam hal pengangkutan; Setiap orang yang melakukan pengangkutan tanpa Izin Usaha Pengangkutan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf b UU Migas:
Setiap orang yang melakukan Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).
Berdasarkan pernyataan Anda, ada pihak yang mengangkut BBM bersubsidi tidak sesuai pada tujuan. Perbuatan tersebut dapat diartikan sebagai penyalahgunaan pengangkutan BBM yang diatur dalam Pasal 55 UU Migas:
Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Adanya Penomena tersebut diharapkan APH dan BPH Migas Segera Bersungguh-Sungguh Menindak Perbuatan Melawan Hukum Tersebut, dan Menangkap Para Pelaku.
Dalam ketentuan ini, yang dimaksudkan dengan menyalahgunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara.
(Ysp)