BOGOR, BUSER BHAYANGKARA TV – Aksi Thunder Ceper modifikasi bak Racing berkali-kali membeli BBM bersubsidi jenis pertalite di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU 34-16609) Kp. Pondok Bujang, Jl. Raya Nasional 11 Kalong 1 Kecamatan Leuwisadeng Kabupaten Bogor Jawa Barat, Diduga untuk ditimbun. Sabtu (20/01/2024).
Dalam pantauan di lokasi, terlihat kendaraan roda dua modifikasi bak Racing membeli BBM subsidi jenis pertalite berkali-kali dengan jumlah pembelian 145 ribu sampai 160 ribu.
Saat dihampiri salah satu pelaku diduga pengepul untuk dijual kembali dengan cara diecer, “saya untuk usaha sendiri kalau tidak percaya rumah saya di samping SPBU ini”,katanya.
Sedangkan, motor berwarna biru jenis Thunder saat ingin di konfirmasi langsung meninggalkan antrian terkesan menghindar dan enggan di mintai keterangan.
Selanjutnya, saat di mintai tanggapan Kepihak SPBU 34-16609 Pengawas (petugas SPBU) tidak ada di tempat,
“Pak Bagol Lagi keluar dari tadi belum balik lagi”,Kata petugas keamanan (scurity).
Disinggung tentang Penomena aktivitas para mafia BBM subsidi beraksibdi SPBU 34-16609 Entang tidak tahu menahu,
“Saya tidak tahu kalau ada yang isi bahan bakar minyak pertalite untuk ditimbun,”ucapnya.
Diketahui peraturan Pertamina (Persero) telah resmi melarang pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis RON 90 dengan media Jerigen atau Drum pasca ditetapkannya bahan bakar dari jenis tersebut sebagai JBKP (Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan) pengganti Premium.
Dalam hal dugaan aktifitas penyimpangan BBM bersubsidi telah melanggar undang-undang migas.
Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa memiliki Izin Usaha Penyimpanan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf c UU Migas:
Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah),
Dalam hal pengangkutan; Setiap orang yang melakukan pengangkutan tanpa Izin Usaha Pengangkutan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf b UU Migas:
Setiap orang yang melakukan Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).
Berdasarkan pernyataan Anda, ada pihak yang mengangkut BBM bersubsidi tidak sesuai pada tujuan. Perbuatan tersebut dapat diartikan sebagai penyalahgunaan pengangkutan BBM yang diatur dalam Pasal 55 UU Migas:
Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Adanya Penomena tersebut diharapkan APH dan BPH Migas Segera Bersungguh-Sungguh Menindak Perbuatan Melawan Hukum Tersebut, dan Menangkap Para Pelaku.
Dalam ketentuan ini, yang dimaksudkan dengan menyalahgunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara.
Hingga Berita ini di terbitkan awak media masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari pihak SPBU dan pihak wilayah hukum setempat.
(Ysp)