Maret 19, 2025

KARAWANG, JAWA BARAT | Dalam penelusuran tim media terlihat kendaraan bok berwarna kuning sudah dimodifikasi membawa empat ton solar (BBM Subsidi) modus operandi nya membeli di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU ) ke SPBU lain diduga di sekitar jawa barat. Minggu, (21/01/2024).

Didalam kendaraan bok engkel tersebut diduga terdapat kempu siap menampung ribuan liter BBM subsidi jenis solar

Dalam pantauan dilokasi gudang solar diduga ilegal terdapat 9 kempu terisi penuh siap kirim dan 3 kendaraan bok engkel modifikasi siap di over alihkan kedalam tandon.

Menurut keterangan sopir, gudang yang terletak di desa Margasari Kabupaten karawang timur ini milik berinisial FR,
“Ini milik Bos FRL”katanya.
Lebih lanjut, kendaraan yang di bawa seorang sopir tersebut berkapasitas 4 ribu liter, “Didalam mobil ada 4 ton red”ungkap sopir.

Selanjutnya, Dilokasi seorang penjaga Gudang berinisial Y menyampaikan saat tengah menghubungi Oknum wartawan untuk melakukan konfirmasi.

Lebih jelas inisial (N) seorang pengurus gudang milik (FR). hal itu dikatakan oleh (Y) sesaat setelah menelponnya,

Oknum wartawan tersebut kemudian menyampaikan melalui pesan singkat WhatsApp, “Kan sudah kamu lihat sendiri, terus mau apa lagi? kamu kan sudah masuk kedalam, lihat apa adanya”ujarnya.

Mendapati temuan tersebut tim langsung menghubungi Sat Reskim Polres Karawang namun belum menjawab,

Hal tersebut jelas-jelas tindakan melanggar secara hukum, Untuk diketahui, bahwa Pertamina telah melarang konsumen membeli bahan bakar minyak di SPBU dengan maksud dijual kembali. Larangan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas.

Dalam Undang-Undang tersebut, disebutkan siapa saja yang memperjualbelikan kembali BBM melanggar aturan Niaga BBM, Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang migas dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 30 miliar.

~Diharapkan APH dan BPH Migas Segera Bersungguh-Sungguh Menindak Perbuatan Melawan Hukum, dan Menangkap Para Pelaku.

Dalam ketentuan ini yang dimaksudkan dengan menyalahgunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara.

(Ysp/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *