MEDAN,-BUSERBHAYANGKARA.COM
Setelah terbongkar perannya diketahui sebagai pendana, pemberi uang terhadap ketiga tersangka yang menganiaya hingga membakar mobil wartawan, polisi terus melakukan pengejaran terhadap Hartoyo alias Oyok hingga saat ini. Rabu (6/3/2024).
Meski belum berhasil ditangkap, namun polisi diyakini sudah mengendus dengan tepat keberadaan Hartoyo alias Oyok dan bahkan mengetahui oknum-oknum aparat yang turut melindunginya.
Berdasarkan info A1 di lapangan, Hartoyo alias Oyok disebut-sebut bersembunyi di Malaysia. Dan memang, sebagai mantan TKI, Hartoyo alias Oyok sudah sangat paham lingkungan di negara tetangga itu.
Sebelumnya
Kasus ini bermula dari pemberitaan wartawan tobapos terkait sarang besar narkoba sabu-sabu hingga ekstasi yang sudah seperti resmi di lokasi dengan nama santer disebut Gang Pantai di Jalan Kelambir Lima, dekat pajak/pasar tradisional Kampung Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
Lokasi tersebut sudah lama beroperasi, kemudian dipindahkan ke Gang Mushola sering disebut “Lembah”, di Jalan TB Simatupang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, hanya berjarak sekitar 4-5 kilometer dari lokasi awal Gang Pantai. Meski berkali-kali digrebek petugas, tetapi sampai detik ini masih eksis.
Setelah beberapa kali dimuat beritanya di media tobapos, tiga pria yang didanai Hartoyo alias Oyok menyerang Tomi Nainggolan di rumah keluarganya di Jalan Kelambir Lima, Hamparan Perak, Deli Serdang, lalu menganiayanya dengan borgol dan tongkat besi, sembari memaksa agar pemberitaan dihapus, terjadi pada 8 Februari 2024 sekira Pukul 9:30 wib.
Belum puas, tiga hari kemudian, Minggu dini hari (11/2/2024), mobil korban yang terparkir di halaman dibakar pelaku dengan cara melemparkan bom molotov. Akibatnya, mobil rusak seratus persen, dua orang mengalami luka bakar, inisial Bgs (4) dan Krtn (58), merupakan kerabat Tomi.
Atas tindak kriminal luar biasa yang dialami korban, dibuat laporan pengaduan di Polda Sumut, sesuai STTLP/B/15#/II/2024 dan STTLP/B/15#/II/2024.
Tak lama kemudian, 3 pelaku yang diketahui dibayar Hartoyo alias Oyok puluhan juta rupiah itu pun berhasil ditangkap petugas Ditreskrimum Polda Sumut yang dipimpin Kombes Pol Sumaryono, tak lepas kasus tersebut menjadi atensi Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi untuk dituntaskan.
Adapun ketiga tersangka bernama Nelson Hutajulu alias Icon, warga Jalan Turi Ujung, Kelurahan Binjai, Medan Denai, Fransdika Peranginangin alias Dika, warga Jalan Gatot Subroto, Sei Sikambing, Medan Helvetia, dan Romi Ardianto alias Ketua Romi, warga Jalan Istiqomah, Kelurahan Helvetia Timur (Kota Medan-Sumut).
Atas apa yang dialaminya karena pemberitaan dalam menjalankan profesi sehari-hari sebagai jurnalis, dan telah pula dinyatakan lulus pendidikan jurnalis oleh Dewan Pers, Tomi Nainggolan mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi sebagai pucuk pimpinan Polda Sumatera Utara.
Juga kepada Direktur Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono, Kasubdit III Jatanras Kompol Bayu Putra Samara dan semua petugas yang terlibat dalam proses hukum terhadap para pelaku.
Di tempat terpisah, berbagai kalangan wartawan Kota Medan maupun dari organisasi profesi jurnalis berharap yang terlibat di atas ketiga pelaku juga dapat diseret mempertanggung jawabkan perbuatan mereka. Terutama Hartoyo alias Oyok, dirasa sangat perlu secara tegas disebarkan status DPO-nya. (Tim/Red)