KAB.BEKASI. CIKARANG BARAT – Terlihat kendaraan bok berwarna kuning diduga sudah modifikasi milik mafia BBM subsidi mengisi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar umum (SPBU) 34-17507 Jl. Raya Fatahilah Kalijaya Cikarang Barat Kabupaten Bekasi Jawa Barat.
Disinyalir para mafia terbesar di Cikarang Barat melakukan penyimpangan pengisian bahan bakar minyak (BBM) secara Illegal dengan cara mengisi BBM bersubsidi jenis solar jumlah banyak. Sabtu, (23/03/2024).
Dalam penelusuran awak media dilokasi terlihat beberapa kendaraan jenis box diduga sudah dimodifikasi mengisi BBM jenis solar sebanyak 900 ribu di SPBU tersebut, hal itu patut diduga ada keterlibatan antara pihak Management SPBU 34-17507 dengan para mafia BBM subsidi.
Kendati demikian, pihak terkait diduga telah mempasilitasi para mafia BBM bersubsidi di SPBU milik swasta itu, kian marak dan terkesan tak tersentuh oleh hukum wilayah Cikarang Barat Kabupaten Bekasi.
Dilokasi, seorang warga dengan duduk santai di samping mesin pengisian & nozel SPBU 34-17507, diduga kuat sebagai pengawal atau pemegang kemanan para mafia BBM itu.
Menurut pengakuannya mengaku pembelian BBM bersubsidi jenis solar marak di SPBU itu dan dirinya hanya mencari sampingan untuk membeli rokok dari kendaraan yang tengah mengisi BBM.
“Saya warga sini cuma cari uang roko saja, Coba saja kepengurusannya red di terminal Cikarang,”Kata warga di lokasi SPBU persis samping Nozel.
Kemudian kendaraan jenis Bok warna putih dengan nopol B 9944 VX mengisi BBM subsidi jenis solar diduga berkali-kali mengisi di SPBU yang sama dan melebihi kapasitas,
Selanjutnya, pihak management SPBU seakan tutup mata. Saat dikonfirmasi pihak SPBU tersebut tidak ada ditempat, di lokasi kantor SPBU hanya ada salah satu Operator yang hendak Istirahat,
“Yang saya tahu, Kalau pengisian disini sesuai standar, untuk kendaraan itu maksimalnya 80 liter, kalau mobil besar 200 liter red”,kata operator ditemui Istirahat
Dirinya tidak mengetahui pasti tentang mafia ilegal mengisi BBM solar lalu-lalang di SPBU tempat kerjanya.
Kemudian, dikonfirmasi kembali kepada pengawas berinisial Minan, menurut salah satu operator dia selaku pihak pengawas SPBU Kalijaya Cikarang Barat. Di konfirmasi melalui telpon seluler bertujuan untuk klarifikasi dan konfirmasi sampai saat ini tidak membalas dan belum menjawab.
Adanya penomena tersebut, diduga para mafia Illegal di Cikarang Barat tak tersentuh oleh hukum dan minimnya pengawasan juga terkesan tidak ada penindakan dari pihak pertamina dan Kepolisian setempat, Sehingga mafia BBM subsidi jenis solar di wilayah tersebut marak.
Dalam hal itu berharap pihak penegak hukum (APH) kepolisian sektor Cikarang Barat menindak tegas para pelaku usaha ilegal di Cikarang Barat,
Perlu diketahui aktivitas diduga ilegal di SPBU 34-17507 Kalijaya, dengan demikian. Setiap orang yang melakukan pengangkutan tanpa Izin Usaha Pengangkutan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf b Undang-Undang Migas:
Setiap orang yang melakukan Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama (empat) tahun dan denda paling tinggi (empat puluh miliar rupiah),
pihak yang mengangkut BBM bersubsidi tidak sesuai pada tujuan. Perbuatan tersebut dapat diartikan sebagai penyalahgunaan pengangkutan BBM yang diatur dalam Pasal 55 Undang-undang Migas:
Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama (enam) tahun dan denda paling tinggi (enam puluh miliar rupiah).
Adanya penomena tersebut diharapkan APH dan BPH Migas Segera Bersungguh-Sungguh Menindak Perbuatan Melawan Hukum, dan Menangkap Para Pelaku Ilegal yang mana adanya aktivitas tersebut sangatlah bertentangan dengan peraturan dan melawan hukum.
(Tim)