Desember 14, 2024

MEDAN -BUSERBHAYANGKARA.Com

Berulang kali digrebek petugas polisi bahkan gabungan dengan institusi lain, namun lokasi yang dijadikan sarang peredaran narkoba sabu-sabu maupun ekstasi Gang Pantai di Jalan Kelambir Lima, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan selalu saja dapat aktif kembali.

Dari itu, masyarakat sekitar cuma berharap kepada Tuhan Yang Maha Kuasa dan Presiden Joko Widodo yang bisa menutup lokasi tersebut selamanya.

Sekarang, posisi Bos Oyok mengelola lokasi peredaran narkoba sabu-sabu di Gang Pantai dan sekitarnya disebut-sebut digantikan Rudi Ginting.

Kabar tersebut banyak yang membenarkan di lapangan. Rudi Ginting merupakan mantan aparat yang memiliki banyak rekam jejak buruk selama bertugas, sehingga karirnya berujung dengan pemecatan.

Bahkan Rudi Ginting dikenal sudah menjadi pemain narkoba saat masih berdinas di salah satu sektor di Kota Medan.

Lokasi perdagangan sabu-sabu plus sewa tempat dan alat hisapnya di Gang Pantai itu kini selalu padat para pemakai.

Bila dihitung-hitung, satu hari mungkin bisa terjual 1 kilo sabu, yang nilai ecerannya mungkin sekitar 500-700 juta rupiah. Apalagi kini menjelang lebaran sampai nanti habis lebaran, berkarung-karung uang dibawa keluar para bandar dari Gang Pantai.

Untuk lokasi Gang Pantai, mungkin sudah menjadi pilihan terbaik di daerah Kota Medan oleh bos narkoba dan para oknum petugas di dalamnya. Pasalnya, di belakangnya merupakan sungai besar diduga untuk lalulintas masuknya dalam pengiriman sabu-sabu, sedangkan di depan merupakan jalan umum padat kendaraan dekat pasar tradisional Kampung Lalang. sehingga ramainya aktivitas narkoba di Gang Pantai bisa tersamarkan.

Di tempat terpisah, Dirnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Yemi Mandagi maupun Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Toga Panjaitan yang dicoba konfirmasi tentang penilaian masyarakat bahwa keduanya gagal dalam menjalankan tupoksi kerjanya, sampai berita ini diterbitkan kembali, Jumat (5/4/2024), masih bungkam.(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *