BUSERBHAYANGKARA.TV, BOGOR –Pelaksanaan Pekerjaan proyek Bendungan Cibeet Paket II oleh PT. PP (Persero)-Marfri-DMT, KSO saat ini sedang mengerjakan direksi kit dan cut and fill jalan kontruksi tanah milik PT. Awani di Kp. Cipicung Desa Kutamekar Kecamatan Cariu Kabupaten Bogor dimulai sejak bulan Januari 2024.
Pekerjaan menggunakan alat berat excavator/beko mulai jam 07.00 WIB sampai jam 22.00 WIB malam tanpa persetujuan masyarakat sekitar lokasi proyek.
Hal ini tentunya mengganggu ketenangan warga saat tidur/istirahat karena kebisingan suara beko.
Adi Darmadi selaku Humas PT. PP (Persero)-Marfri-DMT, KSO mengakui bahwa pekerjaan persiapan pematangan lahan dengan menggunakan beko sampai jam 22.00 WIB.
“hanya sampai jam 10 malam koq, sudah itu selesai”, jelasnya.
Sementara itu beberapa warga Kp.Cipicung mengatakan bahwa suara gemuruh beko mengganggu ketenangan saat istirahat pada malam hari apalagi sampai jam 12 tengah malam.
” Bahkan beko beroperasi sampai jam 3 pagi,” jelas Ketua RT.02
Sejak mulai bulan Maret 2024 memang Beko beroperasi sampai jam 12 malam tapi tidak pernah sosialisasi dengan masyarakat sekitar lokasi proyek.
“Tidak ada sosialisasi kepada warga masyarakat sekitar lokasi proyek, kalau warga dusun 1 kebisingan itu sudah pasti, pihak kontraktor tidak ada pemberitahuan ke Kepala Dusun 1,” jelas Kadus 1 Desa Kutamekar.
Kepala Desa Kutamekar Uteng saat dikonfirmasi terkait ijin lingkungan kontraktor PT. PP (persero) menyatakan tidak tahu karena tidak ada koordinasi ke pemerintah desa Kutamekar.
“Saya tidak pernah diminta tanda tangan oleh Kontraktor PT. PP (Persero) masalah ijin lingkungan padahal menggangu ketenangan warga sekitar, apalagi dampaknya jalan rusak, jadi licin saat hujan dan ngebul kalau ga hujan, Alhamdulillah katanya pihak BBWS yang memperbaiki jalan kabupaten lintas Cariu-Tonjong”, jelasnya.
Saat dikonfirmasi terkait ijin lingkungan dan persetujuan masyarakat sekitar lokasi pihak Humas PT. PP (Persero) Adi Darmadi menyatakan mau diurus.
“Saya sudah konfirmasi ke pak Asep (Kasipem) secara lisan tetapi belum secara resmi”, ungkapnya.
“Nanti ijin lingkungan akan diurus melalui Humas PT. Nindya Karya karena beliau ditunjuk bidang perijinan untuk Kontraktor pekerjaan Paket I, II dan II proyek Bendungan Cibeet”, jelasnya.
Menurut Aktivis Bogor Raya Oskar mengatakan seharusnya proyek strategis nasional memiliki perijinan/non perijinan yang dipersyaratkan untuk memulai pekerjaan proyek.
“Pihak kontraktor seharusnya melakukan sosialisasi kepada masyarakat berlokasi sekitar proyek, sehingga masyarakat mengetahui apa yang akan dikerjakan dan dampak yang akan ditimbulkan akibat pelaksanaan proyek, agar kontraktor mendapat persetujuan masyarakat sebelum proyek dimulai”, jelasnya.
“Namun sangat disayangkan pihak kontraktor pekerjaan Bendungan Cibeet Paket II PT. PP (Persero) tidak melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar lokasi proyek, sehingga dampak pekerjaan kontruksi meresahkan warga karena kebisingan alat berat yang beroperasi sampai larut malam diluar jam kerja, belum lagi masalah jalan ngebul dan licin saat hujan”, tambahnya.
Berdasarkan Pasal 29 dan Pasal 38 Undang-Undang No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi telah memberi peluang bagi masyarakat yang dirugikan atas kegiatan pekerjaan konstruksi untuk mengajukan gugatan hukum ke pengadilan.
Red – Sobi Irawan (Bbtv)