Desember 14, 2024

KAB. BEKASI, Buserbhayangkaratv | Terkait berita yang beredar di media online aktivitas galian c diduga belum mengantongi izin yang beralamat di Kampung Cibuluh RT.09/RW.03 Desa Bojongmangu, Kecamatan Bojongmangu, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat.Jum’at, (14/06/2024).

Galian C tersebut dikelola oleh PT. Baraya diduga melanggar Undang undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar.

Mengenai adanya aktivitas pertambangan galian c diduga ilegal di Wilayah Bojongmangu, Abdul Hamid selaku Ketua Perkumpulan Pemimpin Redaksi Independen (PPRI) respon keras, Rabu (12/06/2024).

Namun yang terjadi pihak PT. Baraya saat dikonfirmasi awak media hanya terdiam dan tidak ada respon, ada apa di semua itu? Justru adanya semua itu, membuat pertanyaan publik apakah benar – benar belum mengantongi izin??

“Saya meminta kepada Aparat Penegak Hukum dan Pemerintahan lainya dengan adanya pemberitaan yang beredar dan tayang di puluhan media dan informasi agar segera ditindak tegas terkait adanya para pelaku penambang Golongan C tersebut yang diduga ilegal tanpa mengantongi izin sesuai aturan yang sudah ditetapkan” ungkapnya Abdul Hamid selaku Ketua DPD PPRI Bekasi Raya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *