GUNUNG PUTRI BOGOR, Buserbhayangkaratv.com | Peredaran obat keras di kecamatan Gunung Putri marak di jual bebas. Ridho sebagai penjual obat keras mengaku menjual Heksimer dan Tramadol dengan harga perlembar 10 ribu sampai 50 ribu. Jum’at, (28/06/2024).
Terlihat para kalangan remaja di kecamatan gunung putri khususnya di wilayah Desa Tlajung Udik dan tak jauh dengan perbatasan Desa Cicadas kabupaten Bogor bergantian membeli obat haram tersebut Meski kondisi toko tutup.
Penelusuran awak media dilokasi terlihat kalangan remaja tersebut membeli dengan mudah didapat, padahal efek dari obat tersebut sangatlah beresiko tinggi bagi kesehatannya, meski demikian salah satu pembeli mengaku untuk dipergunakan doping kerja menjaga kebugaran stamina, dengan gamblang kalangan remaja itu meski efek samping sangat beresiko bagi kesehatan.
“Buat kerja -red (doping), kalau tidak minum ini kurang pede dan semangat kerjanya”,kata pembeli yang tidak ingin namanya dipublikasikan.
“Beli TM 80 ribu selembar lebih 5 dan kuning 1 plip dikasi bonus 1 plip (isi 4 butir),”ungkap pembeli
Menurut pengakuan Ridho penjual obat tramadol yang sering di beli oleh peminat jenis Trhee X, Tramadol (TM) dan heksimer (kuning), Dia mengaku hanya kerja dan digaji tiap perbulannya,
“Saya hanya kerja, buka pun baru tadi setelah sholat jumat, untuk TM perlembar saya jual seharga 50 ribu, dan kalau kuning 10 ribu”,kata Ridho dengan santai sambil melayani pelanggan, Jum’at, (28/06/2024) sekira pukul 18.30 wib dijumpai di lokasi tempat yang disinyalir dijadikan transaksi bisnis haramnya.
Lanjut, kata Ridho. Ia mengaku sudah koordinasi Kepihak Polsek setempat,
“Sudah, cuma saya tidak tahu tentang koordinasi setahu saya info bos sudah koordinasi dengan jajaran Polsek gunung putri”,Ujarnya.
Sementara, Kapolsek Gunung Putri akan segera mengecek kelokasi, dan di mohon APH setempat segera menindak peredaran obat-obatan keras yang masih dijual bebas di wilayah kecamatan gunung putri,
Padahal jelas adanya dugaan aktivitas transaksi obat terlarang tersebut marak peredarannya di Desa Tlajung Udik Kecamatan Gunung Putri Ini.
“Iya _ nanti di cek”,singkat dengan simple kepada awak media Jum’at 19.30.
Jangan Sampai publik beropini adanya pembiaran dari APH.
Berbicara kaitan dengan hukum jelas ini melanggar Undang-undang No.36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 197 itu menentukan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Selanjutnya, warga sekitar dalam hal ini sangat khawatir adanya jual bebas obat-obatan itu dan tidak mengetahui maraknya penjualan bebas obat-obatan haram tersebut diwilayahnya,
“Saya khawatir anak saya yang mulai menginjak remaja akan menjadi salah pergaulan, kami meminta kepada pihak APH agar turun langsung dan menertibkan”,Ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
(isml)
Tobee Continue