Desember 10, 2024

BOGOR, BBTV | Menurut informasi yang di himpun -red pemilik obat terlarang golongan G jenis Tramadol dan Heksimer berinisial Sadam, melalui pemberitaan sebelumnya meski toko tutup penjual obat terlarang tersebut masih kerap menjual bebas lewat pintu toko (belakang) tepatnya lewat samping warung kelontong 24 jam persis di sebrang PT Novel Desa Tlajung Udik Kecamatan gunung putri Kabupaten Bogor Jawa Barat, Sabtu, (29/06/2024).

Menurut keterangan penjaga toko ridho mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Polsek gunung putri sehingga penjual obat tersebut dengan leluasa bebas memperjualbelikan kepada masyarakat yang meminati khususnya kalangan remaja hingga para pekerja pabrik. namun demikian ridho tidak mengetahui tentang koordinasi. Terkait koordinasi tersebut mengatakan hanya si Bos yang mengetahui.

Sebelumnya, Ridho sebagai penjual obat keras mengaku menjual Heksimer dan Tramadol dengan harga 10 ribu sampai 50 ribu. Pada Jum’at, (28/06).

“Saya hanya kerja, buka nya setelah sholat jumat, TM perlembar saya jual seharga 50 ribu, dan kalau kuning 10 ribu”,kata Ridho dengan santai sambil melayani pelanggannya, Jum’at, (28/06) sekira pukul 18.30 wib dijumpai didalam toko.

Lanjut, kata Ridho. Ia mengaku sudah nyambung dengan Polsek setempat, “Sudah, cuma saya tidak tahu tentang koordinasi setahu saya info bos (Sadam) sudah,Ujarnya.

Kapolsek gunung putri melakukan pengecekkan kelokasi melalui jajaran Polsek Gunung Putri Bhabinkamtibmas Desa Tlajung Udik alhasil Nihil dilokasi tidak ada aktivitas penjualan obat jenis golongan G tersebut,

“Udah di Cek Tutup”ujar Kapolsek melalui pesan singkat WhatsApp.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Bogor terkait adanya peredaran obat-obatan keras di Tlajung Udik Kecamatan gunung putri sudah dilakukan pengecekan oleh jajaran Polsek Gunung Putri melalui bhabinkamtibmas didampingi ketua RT setempat, Bunda Desi sapaan akrabnya meneruskan laporan dari jajaran Polsek gunung putri, sebagai berikut ;

“Ijin Komandan ari sudah cek ke tkp bersama ketua RT
dan Hasil pengecekan,

  1. Kontrakan kios terkunci ga ada orgnya
  2. Setelah meminta keterangan dari tetangga warung kopi, bahwa yang jaga kios tidak tidur di tempat ngontrak d luar. Dan kalau abis duhur saja datang ke kios
  3. Yang punya warung kopi menerangkan juga bahwa kios tersebut hilir mudik anak muda lewat pintu samping belakang warkop Dan betul di curigai jualan obat-obatan.

Kendati, Undang-undang No.36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 197 itu menentukan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Dalam hal tersebut, berharap pihak aparat penegak hukum (APH) segera menangkap penjual obat terlarang di wilayahnya, yang mana akan menimbulkan rusaknya regenerasi di kecamatan gunung putri Kabupaten Bogor Jawa Barat ini.

(isml)

Tobee Continue

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *