Desember 10, 2024

Idianto, S.H,.M.H (Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara)

Sumatera Utara,BUSERBHAYANGKARA.COM

Dugaan terlibat dalam kerusakan lingkungan hidup hingga merugikan pendapatan Negara/Pemda, PT Jui Shin Indonesia dan PT Bina Usaha Mineral Indonesia (BUMI), kabarnya diproses hukum oleh Kejati Sumut belum lama ini. Rabu (3/7/2024).

Supaya lebih kuat, masyarakat bernama Adrian Sunjaya didampingi Pengacaranya, Dr Darmawan Yusuf belakangan membuat laporan resmi yang menyeret nama PT Jui Shin Indonesia dan PT BUMI pula dalam laporan resminya ke Kejati Sumut, Kejagung dan KPK.

Namun anehnya, di tengah sorotan tajam masyarakat Sumut akan kasus tersebut, malah tindakan hukum lanjutan dari Kejati Sumut terhadap kedua perusahaan tersebut, yang diketahui pemiliknya satu orang, bernama Chang Jui Fang, malah sepertinya meredup.

Bahkan, ada dugaan, menghilangkan alat bukti terjadinya kerusakan lingkungan, daratan yang sebelumnya sudah dijebol hingga dari lokasi penambangan tembus ke sungai, kini ditutup, pihak Kejati Sumut yang sempat turun meninjau lokasi seolah diam.

Terkait itu, Kajati Sumut yang dicoba konfirmasi melalui pesan whatsaap dan ditelepon, hingga berita ini dimuat, belum merespon.

Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi

Polda Sumut

Di Polda Sumut, PT Jui Shin Indonesia dan PT BUMI juga dilaporkan masyarakat bernama Sunani didampingi Pengacaranya, Dr Darmawan Yusuf, sekitar Januari 2024 lalu.

Pasalnya, sekitar 4 hektar lahan Sunani di Dusun V, Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batubara, pasir kuarsa didalamnya diduga dicuri dan area tersebut diduga dirusak perusahaan tersebut.

Merasa mendapatkan keadilan, sebab pihak yang menangani kasus tersebut Ditreskrmum Polda Sumut sudah menyita dua unit alat berat ekscavator milik PT Jui Shin Indonesia, ditambah lagi sudah keluar surat panggilan paksa terhadap pemilik PT Jui Shin Indonesia dan PT BUMI, Chang Jui Fang.

Namun belakangan kasusnya seperti meredup juga, sebab sudah hampir sebulan panggilan paksa terhadap Chang Jui Fang tak kunjung dilakukan petugas Ditreskrmum Polda Sumut tersebut.

Terkait informasi ini, kepada Kombes Pol Sumaryono sebagai Direktur Ditreskrmum Polda Sumut dicoba konfirmasi melalui sambungan WhatsApp, namun hingga berita ini dimuat, sama saja belum ada merespon.

Sedangkan sebelumnya, pihak PT Jui Shin Indonesia dan PT BUMI dalam jawabnya kepada sejumlah wartawan mengatakan, PT BUMI bukan lah anak perusahaan PT Jui Shin Indonesia.

Melalui legal kedua perusahaan tersebut, juga mengatakan memiliki legalitas perusahaan masing-masing, dan PT Jui Shin Indonesia bukan perusahaan penambangan.

Soal Chang Jui Fang yang selalu mangkir dari panggilan Polda Sumut, dikonfirmasi ke nomornya langsung, mengarahkan ke pria inisial H. Tapi inisial H yang juga dikonfirmasi dengan pertanyaan yang sama, tak sanggup menjawab.

Sekedar diketahui, PT Jui Shin Indonesia diduga sebagai penadah hasil tambang pasir kuarsa dari aktivitas penambangan di luar koordinat, sehingga terindikasi ilegal dan pajaknya hasil transaksi jual beli pasir kuarsa tersebut diduga tidak dibayarkan ke Negara.

Sehingga diduga kuat, PT Jui Shin Indonesia sebagai penikmat utama, dengan beberapa oknum ASN yang diduga terlibat bermain merugikan negara dari segi pendapatan pajak negara/daerah, juga dari segi kerusakan lingkungan hidup yang diakibatkan.

Sebagai tambahan, lokasi penambangan pasir kuarsa di Desa Gambus Laut, sampai sekarang tidak direklamasi dan pascatambang.

Pihak mengaku dari PT Jui Shin Indonesia dan PT BUMI mengatakan sudah kerjasama dengan Kades Gambus Laut, lokasi bekas tambang tersebut dibuat kolam ikan. Tetapi faktanya bertanding terbalik, Kades Gambus Laut membantah keras.

Kades Zaharuddin menantang agar membuktikan dengan surat kerjasama yang dipastikannya tidak ada.

Karena tak kunjung direklamasi, lokasi bekas tambang pasir kuarsa di Desa Gambus Laut tersebut mengancam keselamatan warga sekitar, hewan ternak peliharaan, hingga diduga penyebab banjir.

Ditambahi Ketua LSM Gebrak, Max Donald, “Reklamasi yang tak dilakukan tersebut, tentunya bisa dijadikan Kejati Sumut alat bukti dugaan kerugian pendapatan negara dengan menghitung kerugian akibat kerusakan lingkungan hidup disana, seperti dalam kasus timah di Bangka Belitung.” jelas Max.

Sambungnya, dalam waktu dekat, tidak tertutup kemungkinan LSM Gebrak akan melakukan aksi unjukrasa terkait kasus penambangan pasir kuarsa diduga ilegal ini, kasus ini bukan kasus sepele, banyak petinggi akan bermunculan. Apalagi nama LSM Gebrak baru-baru ini terkesan dilecehkan. (Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *