Oktober 15, 2024

Ketapang,Kalbar,-BUSERBHAYANGKARA.COM

Parah penyaluran minyak di SPBU 64.788.03 tampak sedang beroperasi dengan santainya mengisi, drum yang berada didalam mobil pickup tanpa takut dengan APH (Aparat Penegak Hukum)

Dan diduga pihak SPBU pun sengaja membiarkan hal ini terjadi setiap hari nya, ada dugaan kuat juga ada oknum APH yang membiarkan karena berpoensi adanya jatah-jatah yang di salurkan para tengkulak minyak pada oknum oknum APH

SPBU yang menjual BBM subsidi dalam sekala besar itu tentu lakukan pengangkutan, penimbunan atau penyimpanan diduga tanpa izin, dapat dipidana dengan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dipidana sebagai pembantu kejahatan dan diperjelas dalam pasal itu bahwa mereka yang sengaja memberikan bantuan pada waktu kejahatan itu dilakukan, sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Hemat awak media “Jika unsur kesengajaan pada pasal di atas terpenuhi, maka pihak SPBU dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana pembantuan. Mereka dapat dianggap membantu orang lain yang melakukan penimbunan dan atau penyimpanan BBM yang melanggar hukum,”

Parahnya lagi ternyata penyaluran jauh diatas harga eceran tertinggi ( HET ), menurut warga setempat untuk BBM jenis pertalite pihak SPBU memberi kepada pengecer dengan harga 11.500 jadi mau tak mau kita harus jual 15 ribuan ungkapnya.

Warga yang tidak ingin namanya diungkap ini, juga menambahkan penyaluran tidak lebih dari pukul 10 wib pagi bang jika siang biasa sudah tidak ada kegiatan paling ngisi motor dan mobil seperti biasa, jelasnya.
Melihat kenakalan SPBU maka diharapkan kepihak berwajib untuk segera mengambil tindakan supaya masyarakat benar-benar menikmati BBM bersubsidi, jika dibiarkan artinya subsidi hanya untuk para mafia

Jika ini berlanjut berapa kerugian negara/masyarakat yang seharusnya menerima jatah subsidi dari pemerintah dan negara juga karena ulah para mafia BBM

Untuk ujarnya kami masyarakat setempat mohon dengan Bapak Kapolri cq. Bapak Kapolda Kalbar tolong jangan hanya menerima laporan dari bawahan dan hanya membaca berita tentang SPBU yang nakal, lihat dan silahkan turun langsung ke bawah, lihat kenakalan SPBU SPBU yang di hadapkan rakyat atau masyarakat yang peduli akan tegaknya hukum atau dilaporkan anak buah bapak, pastinya dugaan perbuatan melawan hukum para tengkulak/mafia BBM Subsidi harus di tindak dengan tegas. Tuturnya

Berharap juga kepada BPH migas buat epek jera ke SPBU yang telah merugikan negara dengan cara menstop penyuplaian minyak

Sampai berita ini di turunkan pihak media mencoba mengkonfirmasi kepada pihak SPBU dan upaya para pihak yang berkepentingan terkesan untuk menutup nutupi kegiatan di SPBU tersebut.

Larangan Terkai Penimbunan BBM dan/atau Penyimpanan BBM

Diatur Dalam Pasal 18 ayat (2) dan (3) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak berbunyi: Badan Usaha dan atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Badan Usaha dan/atau masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tentang Pengangkutan :

Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah). Tentang Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);

Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi  mengatur bahwa:
Setiap orang yang melakukan Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);

Tentang Niaga :

Tentang Niaga maupun usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah). “Berdasarkan uraian tersebut, pembeli BBM dengan jeriken dengan jumlah banyak dapat diduga melakukan penyimpanan tanpa izin, sehingga dapat dipidana berdasarkan Pasal 53 huruf c UU 22/2001 di atas, “.

Keasimpulan Terkait Pengangkutan BBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah). Tentang Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Jeratan Hukum bagi SPBU yang menjual BBM :

SPBU yang menjual BBM subsidi tersebut sehingga pembeli dapat melakukan pengangkutan, penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dipidana sebagai pembantu kejahatan mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan, mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Hemat awak media “Jika unsur kesengajaan pada pasal di atas terpenuhi, maka pihak SPBU dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana pembantuan. Mereka dapat dianggap membantu orang lain melakukan penimbunan dan atau penyimpanan BBM yang melanggar hukum,”

Tim/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *