Ciangsana,Kabupaten Bogor,BUSERBHAYANGKARA.COM
Penimbunan gas 3 kg bersubsidi yang diduga ilegal tanpa nama Plang Pangkalan Resmi kembali lagi terjadi dan ditemukan oleh awak media di salah satu rumah di Jl. Vila Nusa Indah 5, Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat,Kamis(22/08)
Berawal dengan ditemukannya dan terlihat sebuah mobil pick up bak dengan nopol B 6198 KAR terlihat terparkir didepan sebuah rumah dikawasan komplek perumahan.
Setelah Salah satu awak media mencoba mengkonfirmasi pemilik mobil tersebut ternyata dipekarangan rumah itu terdapat banyak tabung gas ukuran 3 kg bersubsidi sebanyak 160 tabung isi dengan segel berwarna Hijau yang biasa diorientasi kan untuk masyarakat wilayah khusus Bekasi Kota dan juga tabung gas ukuran 12kg sebanyak 6 tabung isi full.
“Saya punya pangkalan di daerah Kemang Ivy jatiasih kota Bekasi dan saya bawa dari rumah saya untuk saya jual dikomplek ini dan disini rumah anak saya” ujar Samsul Bahari. Nama Pangkalan Winda Anggraeni dan saya cuma jualan saja disini,Saya juga gak merasa Salah kok,saya kan cuma rakyat dan saya berhak berjualan dimana saja,Tegas Samsul lagi. Dengan nada tidak senang Samsul pun bilang “kalau mau ditindak silahkan tindak aja pak”,seolah merasa sudah merasa kebal hukum dan menantang.
Dikonfirmasi lagi bahwa Jatiasih termasuk wilayah Bekasi kota dimana segel harus Hijau dan itu diakui sama Samsul. Dan diwilayah Ciangsana Kabupaten Bogor, Jawa Barat banyak masuk gas 3kg bersubsidi segel warna hijau. “Kalau mau ditindak jangan saya aja, yang lain disini sekalian ditindak dong pak,baru saya”tegas Samsul lagi.
Para Pelaku yang MeMonopoli Perniagaan Migas dan Tanpa Hak Juga Perijinan Yang Sah Sesuai Kaidah Hukum Dapat Diancam :
Sesuai Isi Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60.000.000.000 (Enam Puluh Milyar)
Jerat hukum pidana juga diberlakukan kepada pelaku yang meniru atau memalsukan isi ukuran Gas kedalam Tabung LPG. Ancaman tersebut tertulis dalam UU Migas Pasal 54 dan 55 Khusunya berbunyi :
Bahwa pelaku yang menyalahgunakan pengangkutan atau niaga BBM/GAS Bersubsidi dijerat dengan pidana penjara paling lama 6 Tahun dan Denda Rp 60.000.000.000 Enam Puluh Milyar. (RED)