Desember 10, 2024

Jakarta,BUSERBHAYANGKARA.COM

Dr. (c) Achmad Taufan Soedirjo, S.H.,M.H., selaku Pimpinan ATS LAW FIRM & Partners yang berkantor di The Bellezza Office Tower, Belleza Arcade Lt. 17 Unit 2-3, Jl. Letjen Soepeno no.34, Permata Hijau, Jakarta Selatan, dikatakan Achmad Taufan Soedirjo dalam keterangan persnya selasa (27/08) menyatakan bahwa mereka siap melawan segala bentuk kriminalisasi yang tidak adil terhadap klien mereka. Law Firm & Partners ini menegaskan komitmen mereka untuk membela hak-hak klien secara maksimal dan akan mengambil semua langkah hukum yang diperlukan untuk melindungi klien dari tuduhan yang tidak berdasar atau penyalahgunaan proses hukum.

Jakarta 27 Agustus 2024, Diwartakan sesuai Presrilis yang di terima redaksi media ini, menjelaskan adanya keberatan pihaknya dan kekecewaan mereka bahwa sesuai fakta hukum, kasus Dr. terkesan di paksakan untuk itu

ATS Low Frame dan Partner dengan ini menyampaikan penegasan terkait kasus yang menimpa klien kami Dr. Syafran Sofyan yang mana adalah seorang ahli hukum terkemuka dan Pembina dalam aliansi perlindungan perempuan dan anak, diterangkannya bahwa Dr. Safran Sofyan saat ini sedang menghadapi tuduhan berdasarkan pasal 76e junto pasal 82 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak serta pasal 4 contoh pasal 6 undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang kekerasan seksual.

Kami menegaskan bahwa tuduhan-tuduhan ini tidak berdasar dan sangatlah tidak masuk akal mengingat reputasi dan dedikasi klien kami dalam bidang hukum serta perlindungan terhadap perempuan dan anak sebagai seorang profesional yang dihormati dan berinteraksi sangatlah mustahil bagi Dr. Syafran Sofian untuk melakukan tindakan yang dituduhkan.

Secara Tegas Dr. (c) Achmad Taufan Soedirjo, S.H.,M.H., Selaku Pimpinan ATS Law Frame dan Partner telah melakukan pemeriksaan menyeluruh atas semua bukti dan kronologi yang ada berdasarkan hasil kajian kami bahwa Dr. Safran Sofyan dinyatakan tidak bersalah lebih dari itu kami ingin menginformasikan bahwa pelapor dalam kasus ini adalah seorang saudara yang telah lama dihidupi dan dibantu oleh Dr. Safran Sofyan, nah hal ini lah yang semakin memperkuat keyakinan kami bahwa tuduhan ini tidak lebih dari upaya kriminalisasi yang tidak adil.

Kami berkomitmen untuk membela klien kami dengan segala daya dan upaya hukum yang ada, kami mendesak pihak berwenang untuk melihat fakta secara objektif dan menegakkan keadilan dengan seadil-adilnya.

ATS Low Frame dan Partner akan terus memantau perkembangan kasus ini dan akan mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk melindungi hak-hak klien kami dan memastikan bahwa keadilan harus ditegakkan. Tegas Dr Dr. (c) Achmad Taufan Soedirjo, S.H.,M.H., selaku Pimpinan ATS LAW FIRM & Partners.(TIM/RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *