Cileungsi, Bogor -BuserBhayangkara.Tv.Com
DPP Ibu Prabu Indonesia Surati dan Laporkan Usaha SPBU 34-168.16 pada (3-4/08/2024). Guna menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan para oknum terlibat sebagai pengangsu solar bersubsidi untuk dijadikan bisnis komersilnya.
Dalam isi surat tersebut Marjuddin Nazwar selaku Sekjen DPP IBU PRABU menyampaikan tindakan yang dilakukan oleh para Oknum Penyedia BBM Bersubsidi dengan No Registrasi, SPBU 34-168.16 yang berada dipangkalan (9) sembilan, Desa
Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dikatakannya “Perbuatan itu jelas bersama sama antara penyedia dan pengguna atau Pembeli BBM Berkapasitas Muatan Berlebihan Dari SPBU Tersebut Secara Berulang ulang dan Pengambilan Bergilir Terus Menerus Dilakukkan Armada Unit Mobil L.300 Diduga Box Modifikasi Sebanyak 6 Unit Yang Akhirnya Diketahui Si Pemilik/Pengguna Unit Itu Berinisial (R)”,Ujarnya
Dalam hal ini jelas telah membuat
masyarakat setempat yang dekat dengan SPBU 34-168.16 itu merasa khawatir dan siap
menjadi saksi atas perbuatan para pengumpul BBM Jenis Solar itu dan kami menduga perbuatan tesebut adalah perbuatan melawan hukum secara bersama sama antara Pihak SPBU yang tentu menyapakati dan justru mempasilitasi si penampung BBM Jenis Solar Bersubsidi tersebut”,tambahnya.
Adapun yang terlibat menurutnya sudah merugikan negara, Pimpinan SPBU atau Pemilik semestinya paham bahwa kebocoran APBN dikarnakan salah satunya adalah dari Angaran Biaya SUBSIDI BBM, yang dalam hal ini jenis SOLAR dan Pertalit.
Adapun fakta yang didapat dilapangan adalah dari penelusuran TIM investigasi kami yang telah disiarkan melalui puluhan media online bahwa pada tanggal 21-08-2024 didapati adanya beberapa kendaraan Mobil Box Jenis L.300 sebanyak 3-4 unit mobil yang keluar masuk secara bergantian berulang kali”,ujar Marjuddin
Selanjutnya, ketika tim menghampiri salah satu pengemudi/supir ditanyakan untuk mengetahui lebih dalam terkait kendaraan itu milik siapa dan pengangkutan BBM Jenis apa yang di angkut dan sudah berapa kali mondar mandir/bolak-balik, lalu si supir mengatakan,
“Ini Punya Inisial (R) dan Jenis BBM Solar Juga Baru 5 kali bolak balik putar kepal untuk mengambil BBM Jenis Solar”,ungkap salah satu sopir kendaraan modifikasi.
Bahwa sesaat itu juga pemilik unit mobil box modifikasi itu pun datang dan menjumpai TIM
dan lalu mengatakan
Lalu Diduga Pelaku Inisial (R) Mengatakan “Kegiatan ini baru mulai kembali dilakukan setelah ada kendala dan Kita baru jalan satu minggu ini, kegiatan nya pagi kadang siang malam juga baru kita bisa jalan ini’ dirinya pun menambahkan mengatakan “ya kita semenjaka sama bini(istri) abis ketangkep
dan baru beres sama Polsek Cilengsi (dibebaskan …?) tau sendiri di pom bensin ini saya, ya baru bisa jalan lagi”,Jelas terduga pelaku pengepul BBM Bersubsidi.
Fenomena ini jelas telah melanggar aturan dan ketentuan seperti yang Diatur
Dalam Pasal 18 ayat (2) dan (3) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014
tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak
berbunyi: Badan Usaha dan atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan
dan/atau penyimpanan serta penggunaan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Badan Usaha dan/atau
masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jeratan Hukum bagi SPBU yang menjual BBM :
SPBU yang menjual BBM subsidi tersebut sehingga pembeli dapat melakukan pengangkutan, penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat
dipidana dengan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dipidana
sebagai pembantu kejahatan mereka yang sengaja memberi bantuan pada
waktu kejahatan dilakukan, mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan. Untuk Itu secara tegas kami sampaikan keprihatinan bersama Ini dengan wujud Laporan Pengaduan, kiranya BPH Migas juga APH (Aparat Penegak Hukum) dan para pihak yang berwenang dapat sesegera mungkin mengambil andil dan membuat sikap atau penindakan atas perbuatan yang diduga melanggar REGULASI PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN di NKRI ini, agar HUKUM dapat kembali tegak pada posisinya terkait tindakan perbuatan melawan hukum seperti yang baru saja kami laporkan ini.
Sementara, Kapolsek Cileungsi Kompol Wahyu Maduransyah saat dikonfirmasi melalui pesan singkat what’sap akan segera ditindak,
“Siap”,balas singkat kata Kapolsek Kompol Wahyu Maduransyah .
(RED)