Bandung,buserbhayangkaratv,com.Tramadol adalah Obat Yang Dapat Digolongkan Sebagai Narkotika bukan Psikotropika. Alasannya, Tramadol masuk dalam golongan opioid yang biasa Diresepkan dokter sebagai analgesik atau Pereda rasa sakit dan tidak memberikan Perubahan perilaku penggunanya. Tramadol Termasuk dalam kelas obat yang disebut Agonis opioid,
Itu Artinya Obat Jenis Tramadol Dilarang Diperjual Belikan Atau DiKonsumsi Secara Bebas Untuk mengelabui para petugas Modus Yang DiGunakan Para Pelaku Penjual Obat Tersebut,
Yakni Membuka Toko Layaknya toko sembako Namun Yang Mereka Jual Bukanlah sembako Melainkan Menjual Obat keras Jenis golongan G, Tramadol Dan Exsyimer,Tryex,
Namun saat si penjaga toko dimintai keterangan oleh awak media milik siapa,toko milik inisial (A),saya baru jaga toko ,penjaga toko inisial(A),ucapnya,
begitu santai nya penjaga toko saat di mintai keterangan oleh awak media penjaga toko obat keras tersebut, seolah olah apa yg di jual tidak melanggar hukum,
Atas perbuatannya, para tersangka diancam hukuman Pasal 435 UU RI No 17 Tahun 2023 yang dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Atau Pasal 436 Ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
peredaran obat keras golongan G
Yang di jual bebas dijalan raya Nagrog samping SPBU,kecamatan Cicalengka,kabupaten bandung, sangat memprihatinkan untuk generasi muda yang mengkonsumsi obat keras yg di jual bebas di jalan Raya Nagrog samping SPBU,kecamatan Cicalengka,kabupaten bandung,
(Redaksi)