Sekadau Kalbar – Buserbhayangkara.Tv.Com
Mini market Star Mart yang berlokasi di Sungai Ringin Kabupaten Sekadau dengan Besas menjual berbagai macam jenis Minuman Keras, penjualan minuman keras tersebut terpantau saat awak media ingin berbelanja di Star Mart.
Minuman keras berbagai jenis tersebut diduga berasal dari negeri Jiran Malaysia dengan bebas di perjual belikan di tempat umum dan diduga dijual secara illegal.
Miras yang dijual di Star Mart tersebut diduga berasal dari luar negeri, terutama dari negeri jiran Malaysia. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan mini market terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia terkait dengan penjualan alkohol.
Minuman keras sontak menjadi perhatian publik sebab di jual di tempat umum dimana star mart adalah tempat yang di kunjungi oleh mulai dari anak anak, Orang dewasa hingga orang Tua, secara otomatis anak anak hingga orang dewasa bisa saja dengan bebas membeli hingga berdampak pada tingkat kriminal yang tinggi di kabupaten Sekadau Kalimantan Barat.
Penjualan miras ini terpantau oleh awak media pada tanggal 23 September 2024 saat melakukan kunjungan untuk berbelanja di lokasi tersebut.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2013 tentang Pengawasan Pangan Olahan, penjualan minuman beralkohol seharusnya dibatasi pada tempat tertentu dan tidak diperuntukkan bagi anak di bawah umur.
Keberadaan mini market yang menjual minuman keras tanpa ada pengawasan yang ketat sangat mengkhawatirkan, terutama bagi anak-anak dan remaja. Dengan lingkungan yang bersifat umum dan minimnya kontrol, anak-anak di bawah umur dapat dengan mudah membeli miras yang seharusnya dijual dengan batasan usia tertentu. Hal ini tentunya dapat berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan dan perkembangan mental mereka.
Menanggapi situasi ini, berbagai pihak, termasuk pemerintah setempat dan organisasi masyarakat sipil, diharapkan dapat mengambil tindakan tegas untuk menanggulangi masalah penjualan minuman keras yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
Diperlukan upaya kolaboratif antara pihak berwenang dan masyarakat untuk memastikan bahwa aturan mengenai penjualan miras ditegakkan dan anak-anak terlindungi dari resiko konsumsi alkohol secara bebas.
Dalam upaya perlindungan terhadap generasi muda, sosialisasi mengenai bahaya dan dampak negatif dari konsumsi alkohol juga perlu dilakukan secara intensif.
Penanggulangan peredaran miras tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga masyarakat luas untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi semua.
Dalam waktu dekat, diharapkan ada langkah-langkah konkret dari pihak terkait untuk mengatasi permasalahan ini, termasuk pemeriksaan dan penegakan hukum terhadap mini market yang diduga melanggar regulasi.
Dengan demikian, diharapkan tidak akan ada lagi kasus serupa yang dapat merugikan generasi muda dan menciptakan lingkungan sosial yang lebih baik.(RED)