Melawi, Kalimantan Barat– Kalbar
Dari pantauan media pada tanggal 26 September 2024, terjadi dugaan pelanggaran pada pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) SidoMulyo, Kabupaten Melawi.
Aktivitas yang teridentifikasi melibatkan penggunaan kendaraan pickup dan jerigen untuk mendistribusikan BBM bersubsidi ke konsumen.
Kejadian ini menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap peraturan yang mengatur penggunaan BBM bersubsidi di Indonesia.
Dari informasi yang dihimpun, pihak pengelola SPBU, Fahmi, memberikan keterangan bahwa pendistribusian tersebut menggunakan surat rekomendasi sebagai dasar.
Namun, penting untuk dicatat bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku, penggunaan BBM bersubsidi, termasuk pertalite, tidak diperbolehkan untuk diperjualbelikan kembali.
Hal ini mengacu pada peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah guna mencegah penyalahgunaan dan memastikan bahwa BBM bersubsidi tepat sasaran, yakni untuk masyarakat yang membutuhkan.
Kasus ini mencuat menjadi perhatian publik, terutama di tengah upaya pemerintah untuk menanggulangi isu-isu terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Masyarakat diharapkan dapat memahami bahwa adanya pengawasan dan regulasi yang ketat dalam distribusi BBM bersubsidi merupakan langkah penting untuk menghindari praktik-praktik yang merugikan, baik bagi pemangku kepentingan maupun bagi masyarakat umum.
Dari penelusuran lebih lanjut, beberapa warga sekitar SPBU mengaku telah menyaksikan aktivitas pengisian BBM menggunakan jerigen dan kendaraan pickup dalam jumlah besar.
Tindakan ini dipandang sebagai bentuk pelanggaran yang harus ditindak tegas, mengingat dampaknya terhadap ketersediaan BBM bersubsidi untuk konsumen yang berhak.
Pihak berwenang di Kabupaten Melawi diharapkan segera melakukan investigasi mendalam terkait kejadian ini.
Penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran distribusi BBM bersubsidi sangat penting untuk menjaga integritas sistem distribusi dan memastikan bahwa subsidi tepat sasaran.
Selain itu, masyarakat juga diharapkan lebih proaktif dalam melaporkan setiap tindakan yang mencurigakan terkait distribusi BBM bersubsidi, sehingga dapat bersama-sama menjaga kelancaran dan keadilan dalam penggunaan sumber daya energi nasional.
Sebagai langkah lanjutan, diharapkan adanya sosialisasi yang lebih intensif mengenai aturan dan regulasi terkait penggunaan BBM bersubsidi, agar seluruh lapisan masyarakat memahami hak dan kewajiban mereka.
Keterbukaan informasi dan kesadaran hukum diharapkan dapat mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa yang akan datang.
Dalam konteks ini, penting juga untuk menekankan bahwa kebijakan subsidi BBM merupakan salah satu cara pemerintah dalam membantu masyarakat, terutama dalam menghadapi fluktuasi harga energi global.
Oleh karena itu, segala bentuk penyalahgunaan terhadap kebijakan ini harus dihindari untuk menjaga keberlangsungan program subsidi dan kebermanfaatannya bagi masyarakat luas.(RED)