Oktober 15, 2024

PENULIS : SATRIA CAKRAWALA

Ketapang, Kalbar – Buserbhayangkara.Tv.Com

Masyarakat pencari keadilan dari kalangan ekonomi lemah selalu mengalami kesulitan, apalagi terkait permasalahan tanah yang berhadapan dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit.

Kehadiran perkebunan kelapa sawit saat ini, tidak banyak memberikan manfaat kepada masyarakat kecil karena plasma hasil sangat kecil, bahkan perusahaan kelapa sawit di Kalimantan Barat, realisasi plasma hanya maksimal 20%. Selain itu masalah sengketa tanah yang masih banyak belum selesai.

Sebagai contoh sengketa tanah Antara Lazarus Lintas dengan PT. Mitra Karya Sentosa (PT. MKS) yang sudah berlangsung sejak tahun 2020 sampai saat ini belum selesai dan sedang berlangsung sidang di Pengadilan Negeri Ketapang.

Hal ini berdasarkan hasil wawancara cara kami dengan kuasa dari Bapak Lazarus Lintas dengan perkara nomor 20/Pdt.G/2024/PN Ktp. Menurut kuasa Lazarus lintas, saat ini sidang sudah selesai, dan telak dilaksanakan PS ( Pemeriksaan Setempat) pada hari Jumat 27 September 2024.

Sejak awal, dalam persidangan yang sangat melelahkan, dibuka dan terbuka untuk umum ini, banyak fakta-fakta persidangan yang membuat kita tercengang.

Apa saja fakta yang membuat kita tercengang Pak..?

Dalam persidangan, tentu kita harus berdasarkan bukti, baik surat, keterangan saksi, keterangan ahli, dan petunjuk. Kami telah mohon kepada hakim, agar bukti tertulis sesuai dengan ketentuan pasal 1888 KUH Perdata yaitu harus ada bukti asli. Apabila ada bukti surat yang tidak sesuai dengan pasal 1888 KUH Perdata, maka kami menolak bukti fotokopi dan kami mohon hakim menolak bukti surat tersebut.

Sebab, dalam pasal 1888 KUH Perdata tersebut harus ada akta asli, sedangkan bukti dokumen perizinan dari tergugat hanya fotokopi, tidak ada asli. Tergugat tidak bisa menunjukkan aslinya dalam persidangan.

Bahkan dokumen fotokopi itu dicap oleh notaris di Kabupaten Kubu Raya, bukan oleh notaris kabupaten Ketapang tempat izin di terbitkan. Seharusnya majelis hakim menolak bukti fotokopi dari tergugat dan turut tergugat I ini.

Kemudian, apakah ada turut tergugat memberikan bukti, sebab turut tergugat juga ada berbicara dalam Pemeriksaan Setempat?
Turut tergugat I, atas nama Edy Yanto, dalam persidangan juga memberikan bukti tertulis, terkait bukti pelepasan hak kepada tergugat dalam hal ini PT. MKS, dokumen tersebut hanya foto copy dan tanpa ada yang asli. Berdasarkan pasal 1888 KUH Perdata, seharusnya majelis hakim menolak bukti fotokopi ini.

Dalam dokumen pelepasan hak, data penjual (Edy Yanto) tidak tercantum tempat tanggal lahir dan tidak tercantum NIK KTP, kemudian dokumen riwayat perolehan tanah tidak ada, Surat keterangan tanah ( SKT) tidak ada, bukti surat jual beli tidak ada, kwintansi jual beli tidak ada, tidak ada kesaksian penjual atas penjualan tanah kepada turut tergugat I, Edy Yanto, yang berlokasi di natai sekulat , dan tidak ada saksi yang mengatakan bahwa lokasi natai sekulat milik turut Tergugat I. Bukti seperti ini ditolak dan semestinya majelis hakim menolak bukti ini.

Apa fakta yang terungkap dalam pemeriksaan setempat..?

Fakta yang terungkap, baik tergugat dan turut tergugat I, tidak tahu batas tambiran bagian utara dari tanah sebagai objek pekara. Selain itu, beberapa pertanyaan hakim, kepada turut tergugat I, banyak di bantu oleh pihak yang bukan bagian dari turut tergugat I.

Oleh karena itu kami mohon kepada hakim yang mengadili perkara agar menolak jawaban dari turut tergugat I yang berasal dari jawaban pihak lain yang tidak berkepentingan pada saat Pemeriksaan Setempat.

Kepada Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung agar memberikan atensi khusus terhadap perkara No. 20/Pdt.G/ 2024/PN. Ktp. agar majelis hakim yang mengadili perkara ini bekerja secara profesional, berimbang dan membuat keputusan berdasarkan data dan fakta persidangan dan PS. (RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *