Melawi, Kalimantan Barat – BuserBhayangkara.Tv.Com
Pak Kapolri Ijin, apakah di benarkan anggota polri berbisnis, apa lagi melakukan jual beli pupuk subsidi yang disinyalir ada bau bau pelanggaran.
Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) RI sudah melarang para petani maupun kios untuk menjual pupuk subsidi serta dijual dan digunakan kepada para petani kelapa sawit.
Alasan pemerintah karena ingin lebih fokus memberikan pupuk subsidi pada komoditas perkebunan yang produktivitasnya perlu ditingkatkan, sehingga bisa menggenjot ekspor atau mengurangi impor dari negara lain.
Dari hasil investigasi media ini di lapangan berkaitan dengan penyaluran pupuk bersubsidi terkhusus kecamatan Belimbing Hulu kabulten Melawi kalimantan barat , Kabid PSP Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan (TPHP) Kabupaten Melawi dan tim TP3 melakukan sidak langsung ke pengecer resmi yang ada di Belimbing Hulu atas pendistribusian pupuk Subsidi tersebut apakah tepat sasaran atau pupuk tersebut di distribusikan ke sejumlah petani sawit. Artinya Perlu penegasan dari Dinas pertanian pemkab Melawi, termasuk juga pihak APH dalam mengawasi penyaluran pupuk subsidi itu.
Dilapangan Media ini menemukan informasi bahwa ada beberapa petani sawit yang membeli pupuk subsidi pemerintah di salah satu kios di kecamatan belimbing, diduga milik salah seorang oknum anggota polres melawi inisial MGO bertugas di polsek belimbing.
Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho (yang menjabat saat itu) berpendapat, Menurutnya tak ada bisnis yang halal bagi para Angota kepolisian, Pasalnya, peraturan perundang-undangan menyatakan anggota kepolisian tidak boleh melakukan bisnis yang terkait dengan pekerjaannya, Emerson mengatakan bahwa anggota Kepolisian dilarang berbisnis. Ia menunjuk PP no 2/2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai dasar hukumnya.
Pada Pasal 2 Ayat 2, polisi dilarang untuk menjalankan usaha yang dapat merugikan negara, Polisi dilarang untuk bekerja sendiri atau bekerja sama dengan orang lain di dalam atau luar lingkungan kerja dengan tujuan mencari keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang dapat merugikan negara.
Jelas sesuai informasi yang di himpun media ini, jika benar indikasi saudara MGO disinyalir melakukan bisnis jual beli pupuk subsidi yang di suplay agen distributor kalbar , salah seorang tokoh masyarakat menyesalkan hal tersebut yang dilakukan oleh oknum polisi inisial MGO, karena sangat bertentangan dengan peraturan pemerintah , beliau pun meminta pihak provam polda kalbar untuk segera menindak tegas oknum tersebut.
Saat media ini mencoba menghubungi saudara MGO, melalui via pesan Wathsaap untuk klarifikasi, terkait info dari para petani yang sering membeli pupuk subsidi di kiosnya MGO mengatakan kepada media ini, Jika secara legalitas perijinan atas nama Istri saya, jadi perijinan bukan atas nama saya selaku anggota polri kemudian untuk penyaluran saya sudah menyesuaikan dengan kelompok tani sesuai dengan alokasi yang dikeluarkan dari dinas pertanian, jadi saya hanya membantu istri saya dalam menyalurkan, agar tepat ke kelompok tani pak, dan wilayah ijin usahanya hanya di wilayah belimbing bukan di wilayah belimbing hulu pak, terang MGO kepada Media ini.
Lanjut MGO , Siap pak, saya selalu berupaya mengawasi penyaluran agar tepat sasaran.
(RED)