Kota Bekasi – Buserbhayangkara.Tv.Com
Baru baru ini diduga pelaku pencurian besi tua Scrap eks Freeport, berinisial FM membantah dan melakukan klarifikasi kepada awak media wartasidik.co. Mengutip dari rilis pemberitaan yang beredar, yang disuguhkan oleh media online WartaSidik.co. FM menilai berita yang ditayangkan oleh warta sidik tidak seharusnya ditayangkan karena menurut FM tidak konfirmasi terlebih dulu.
Dalam percakapan dari beberapa kutipan media, FM mengaku telah mencuri Besi Scrap Eks Freeport di halaman dekat apartemen Mutiara Pekayon Bekasi Selatan, sebanyak 210 Ton.
Selain mengaku telah mencuri. FM pun, mempersoalkan para pencuri sebelum dirinya Beraksi.dalam aksinya tersebut FM dikawal oknum oknum TNI Aktif.
Sekarang Sebagian masyarakat mengambil kok, pencuri pencuri tersebut malahan ribut…besi dari awal ada 3.000 Ton akan tetapi kemarin itu besi tinggal sisa 112 Ton dimana yang lainnya.. kata FM kepada Redaksi media warta sidik.
“Dimana yang 2.888 Ton sangat jelas banyak oknum oknum yang curi dan di Bekap oleh oknum oknum polisi sehingga barang barang itu bisa lolos alias bisa keluar yang curi curi sangat jelas kenapa tidak dinaikkan dalam berita ada apa…? Kata Fany.
Ditambahkannya, “Sedangkan saya kemarin mencuri barang sitaan Bareskrim Polri hanya 112 ton aja”,ungkap FM dalam percakapannya dengan redaksi media warta sidik.
Pasalnya, FM mengaku sebagai kuasa hukum masyarakat kamoro papua yang bernaung di lembaga Lemasa dan Lemasko, namun hal tersebut ditegaskan bahwa menurut sumber yang dihimpun, dengan tegas dan faktanya FM oknum pelaku Pencurian Besi Scrap Eks Freeport di Pekayon sudah lama dicabut kuasanya.
ALIRAN DANA PENJUALAN BESI HASIL PENCURIAN BARANG STAAN BARESKRIM
Jadi sangat jelas, ini murni dia curi besi besi itu.Sedangkan suku kamoro yang bernaung di lembaga lemasco telah mengkuasakan YD and partner LAW OFFICE. Dengan nomor surat kuasa 17/SK-YD-P/VIII/2024, yang memberikan kuasa bertindak atas nama pribadi dan mewakili 5 kampung suku komoro Asli kabupaten Mimika, Provinsi Papua, diantaranya:
Edward Y O, Felix B U, Elias M, Philipus T dan Paulinus M.
Adapun penerima kuasa adalah, Yusral Supit, Dias EMI Yusti, Djulifen, Sutiyono, Edi Darmanto dan Ridho Tjahaya. Kemudian para Advokat/Pengacara dan konsultan Hukum Pada YD & PARTNER LAW OFFICE menegaskan bahwa telah menerima kuasa dari masyarakat provinsi Papua itu akan menindak lanjuti secara hukum. baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri.Diketahui YD & PARTNER LAW OFFICE Beralamat di jalan KH. Maisin No. 11/29, kampung Bulak Klender Jakarta Timur.
Sementara Itu Aktifis Pemerhati Hukum Marjuddin Nazwar Yang Juga Sebagai Ketua DPP LSM BERKOORDINASI Ketika Dimintai Tanggapannya Seputar Pencurian Barang Sitaan Bateskrim Mengataka, Jelas ini keperihatinan kita bersama yah dimana atas perbuatan tercela para pelaku pencurian dengan pemberatan sesuai pasal 363 point 4 KUHP tersebut akhirnya membuat citra dunia hukum tercoreng kembali disebabkan barang barang yang para pelaku curi adalah Objek Sitaan Bareskrim Mabes Polri.
“Mafia hukum itu yang mengaku-ngaku kadang pengecara hukum dan kadang wartawan itu bernama Fanni Matindas sesuai data-data dan fakta nyatanya dibantu oleh Oknum Personil TNI Aktif.
Pasalnya, ternyata ada beberapa kelompok Mafia yang telah memanfaatkan momen kelemahan atas kekuatan sebuah plang pemberitahuan bahwa dilokasi itu ada barang sitaan bareskrim polri yang juga tertulis di plank tersebut bahwa tidak diperbolehkan mengambil atau mencuri barang yang sebagai objek sitaan bareskrim polri itu, nah anehnya hal itu terkesan yang menjadi dasar si mafia hukum dibantu para Oknum TNI Aktif iyang sebelumnya tentu melakukan kesepakatan dan berkerjasama untuk menggambil barang barang yang notabene masih menjadi objek sitaan bareskrim polri.
Diduga hal itulah yang menjadi sumber keberingasan para kelompok pencuri barang sitaan bareskrim polri itu.Terlihat jelas si Mafia hukum itu menggunakan jasa bodyguard juga berkerjasama dengan para Oknum Personil TNI guna menjaga aksi tindakan kriminal mereka dan melancarkan aksinya secara berulang ulang mengunakan alat berat (Kren dan Trailer Juga Jenis Doly) untuk menghabisi besi besi screb sitaan bareskrim polri yang diduga sampai sekarang tidak ada penetapan SP3 atau Prescom pihak polri untuk publik mengetahui proses yang tengah berjalan sesuai Laporan Pengaduan dalam LP/B/1000/X/2016. (RED)