Sintang, Kalbar – BuserBhayangkara.Tv
Dampak dari pemberitaan tambang ilegal (PETI) di sungai Melawi RT 06 RW 01,Dusun Baning Hilir,Desa Baning Kota,Sintang Kalimantan Barat,21/10/ 2024
Dugaan ada upaya melakukan tindak pidana penghasutan yang dilakukan oleh seorang oknum penambang via whatsApp grub,berdampak pada ancaman keselamatan kepada seorang jurnalis inisial ES,ia menerima informasi secara kridibel tentang seorang oknum penambang melakukan pembahasan tentang diri nya via whatsApp grup tersebut,sehingga diduga anggota grub bisa terprovokasi.
Sebagai jurnalis aktif,ES secara konsisten melaporkan penambangan emas tanpa izin yg beroperasi di sungai Melawi terkhusus wilayah RT 06 RW 01.Berita yang mengangkat tentang pertambangan ilegal tersebut telah memicu kemarahan pihak-pihak tertentu termasuk seorang oknum penambang inisial “B”
“Saya mendapat informasi bahwa oknum penambang tersebut mengirim berita via whatsApp grub dan membahas tentang saya,terkait pemberitaan saya mengenai tambang ilegal (PETI) di wilayah RT 06 RW 01,Dusun Baning Hilir,Desa Baning kota.dimana saya merupakan penduduk asli setempat.ini jelas mengancam keselamatan saya sebagai jurnalis.ungkap ES.
BERIKUT NYA
Melansir klarifikasi dari pemilik lanting jek alias tambang ilegal inisial “B”kepada media preskomnas.com 21/10/ 2024
selaku awak media yang melakukan cross cek ke lapangan di dapati fakta yang sebenar nya,bahkan mendokumentasi kan aktivitas keberadaan lanting jek alias tambang ilegal yang sedang beroperasi,tetapi sangat di sayang kan,justru oknum dari media tersebut menyerang dengan klarifikasi membalik kan fakta berupa pembelaan dan pembenaran,bahkan menyudutkan media yang menaikan pemberitaan tambang ilegal sebelum nya,bahkan poin penting dari klarifikasi tersebut ada lah kata yang tidak seharus nya di tulis oleh seorang jurnalis,dengan kata nyempal alias nyogok.
“Saya sangat keberatan ketika suatu tindakan mencederai sebuah karya jurnalistik.ungkap Hadi Mulyani dari media Buser Bhayangkara TV.
“Saya akan melakukan langkah hukum dengan melaporkan perbuatan dugaan pencemaran nama baik.lanjut Hadi Mulyani.
Menyikapi informasi ini,Syamsuardi MA.selaku koordinator FW & LSM Sintang,Kalimantan Barat.menegaskan bahwa setiap jurnalis berhak mendapatkan perlindungan Hukum sesuai dengan UU nomor 40 tahun1999 tentang pers.
“Pasal 8 UU tersebut jelas menyebutkan bahwa wartawan yang menjalankan tugas nya berhak atas perlindungan hukum.
Demi keselamatan wartawan dan terjamin nya kebebasan pers,saya akan mendampingi rekan jurnalis untuk membuat laporan secara resmi ke polres Sintang,polda kal-bar beberapa hari ke depan,papar Syamsuardi lebih lanjut.
Lebih lanjut Syamsuardi menyatakan dengan tegas,laporan atas dugaan tindak pidana penghasutan,pengancaman terhadap jurnalis berinisial ES dan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik atas nama Hadi Mulyani di proses sesuai prosedur.karena rekan rekan jurnalis tersebut telah bekerja mengungkapkan persoalan krusial demi kepentingan publik.jangan sampai ada pihak-pihak yang berupaya membungkam kerja pers.
Tim/Red.