Bekasi,buserbhayangkaratv,com, 19 November 2024 – Toko obat keras jenis golongan G ditemukan dijalan raya Narogong km 6-8 Bekasi timur,toko obat keras jenis golongan G,berkedok toko kaos kaki diduga menjual obat-obatan keras jenis golongan G tanpa resep dokter, .
Saat di konfirmasi tim investigasi buserkriminalitas,com, mengungkap penjaga toko alvian,saya baru jaga toko dua bulan,buka toko jam 8 pagi tutup jam jam 09 malam,pemilik toko (pun),sekarang berkurang penjualan karena obat tramadol mahal,,satu hari kalo hari biasa cuma 9 lembar tramadol pak,kalo malam Minggu bisa sampai 12 lembar,ucap penjaga toko sebut saja Alvian,
miris sekali toko obat berkedok toko kaos kaki ini menjual tramadol, tryex, dan alprazolam dijual bebas, kepada semua golongan remaja di bawah umur usia 20 tahun.
Bahaya dan Pelanggaran Hukum
Praktik ini tidak hanya melanggar Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009, tetapi juga memperburuk situasi sosial. Penyalahgunaan obat-obatan sering menjadi pemicu tindakan kriminal, seperti tawuran, perampokan, hingga kekerasan seksual.
Pelanggar dapat dikenai hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 1,5 miliar berdasarkan Pasal 197 dan 198 UU Kesehatan. Namun, hingga kini, belum ada tindakan nyata dari pihak berwenang.
Kami awak media, meminta aparat segera bertindak tegas untuk menghentikan peredaran obat-obatan ilegal ini,
Jika dibiarkan, dampaknya akan merusak masa depan dan generasi muda akan meningkatkan angka kriminalitas.
(Redaksi)