![](http://buserbhayangkaratv.com/wp-content/uploads/IMG-20241213-WA0202.jpg)
Kab.Kampar | BuserBhayangkara.Tv.Com
Persoalan tanah di Desa Rimbo panjang tak ubahnya bagaikan cacing yang hidup di Tanah yang busuk,jika dibiarkan mereka berkembang biak,sehingga banyak warga jadi korban,
diharapkan penegak hukum bertindak tegas.Seperti yang dialami Muslim (50 Th) warga panam pekanbaru sudah bertahun-tahun lamanya membeli lahan di desa Rimbo Panjang diduga jadi korban Mafia Tanah Dan Mafia Hukum.
Muslim membeli lahan tanah pada tahun 2008 silam di Rimbo untuk kebun Sawit,namun harapannya sirna,karena saat ini sebagian lahan tersebut sudah dibangun perumahan New Naila Residence dijalan BPD Rimbo Panjang kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.
Pemilik perusahaan perumahan New Naila Residence,Hendra dikonfirmasi melalui pesan whatsapp mengatakan,dirinya membeli lahan tersebut karena sudah ada putusan (MA) Mahkamah Agung.inilah konfirmasi disampaikan kepada Hendra melaui pesan whatsapp terkait persolaan lahan perumahan tersebut.
Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.,melalui pesan whatsapp ini,kami dari media Radarnusantara.com melakukan konfirmasi terkait persoalan tanah/Lahan yang disebut pihak lain masih bermasalah,akan tetapi kami lihat Lahan tersebut sudah dibangun perumahan New Naila Residence dijalan BPD Rimbo Panjang kecamatan Tambang Kabupaten Kampar:
adapun beberapa hal yang hendak kami konfirmasi adalah:
1.Pak Hendra,beberapa minggu yang lalu kita sudah bertemu dikantor perumahan New Naila Residence dijalan BPD Rimbo Panjang,saat itu bapak mengatakan bahwa pihak-pihak yang berperkara tentang lahan perumahan tersebut sudah ada yang menang di Makamah Agung (MA).sehingga bapak mendirikan perumahan,berapa nomor putusan MA tersebut Pak.??
2.Bahwa di saat kita bertemu,bapak menjelaskan lahan perumahan New Naila Residence tersebut sudah bapak beli dan bapak juga yang membangun perumahan.
bagaimana cara bapak membeli lahan perumahan tersebut?.dengan siapa bapak membeli lahan tersebut….?
3.Sebelum membeli lahan dan membangun perumahan New Naila Residence.,Apakah bapak mengetahui bahwa lahan tersebut pernah berperkara perdata dan perkara pidana…?
4.Pak Hendra,di kantor notaris mana di buat Akte jual beli Lahan perumahan tersebut.???
Demikian konfirmasi ini kami sampaikan secara tertulis melalui pesan whatsapp,kami menunggu jawaban dari bapak dengan waktu yang sesingkat singkatnya,agar menjadi pemberitaan yang profesional di media kami.,terimakasih.,wasalam.
Walaikumsalam,berikut kami jawab pertanyaan dari Radarnusantara.com
1.Putusan dari MA dgn Nomor 14 K/Pdt/2020 (terlampir surat keterangan berkekuatan hukum tetap).
2.Lahan tersebut saya beli dari Mansur Harahap dan Kelompok Kaplingan BPD
3.Iya,saya mengetahui bahwa dulu lahan tersebut berperkara dan sudah dimenangkan oleh mansur Harahap CS dengan bukti putusan MA yang sudah berkekuatan hukum tetap.
4.Kalau ada pertanyaan setelah ini silahkan hub pengacara dari kelompok kaplingan Bpd dan pengacara saya juga dgn no hp terlampir.
- Terimakasih atas konfirmasi yang diberikan ini, jawab Hendra.demikian jawaban yang disampaikan Hendra kepada Radarnusantara.com 26 Oktober 2024.
Inilah Kronologis Persoalan Tanah Muslim Yang Sudah Dibangun Perumahan New Naila Residence
pada Tahun 2008 Muslim bersama anaknya Iksan,membeli sebidang Tanah di desa Rimbo panjang kemudian lahan tersebut diusahakannya jadi lahan pertanian kebun kelapa sawit,untuk membersihkan dan menanam kelapa sawit diatas lahan tersebut diserahkannya kepada oknum RT Rimbo panjang kala itu.
Pada tanggal 32 maret 2011 muslim bersama anaknya melakukan jual beli lahan tersebut dengan pihak lain,sedangkan untuk pengurusan surat tanahnya itu dipercayakan kepada oknum RT Rimbo panjang,namun jual beli tersebut batal,dengan alasan,Sceart gambar peta lokasi didalam surat tanah muslim itu sudah diduga dirubah,sehingga tidak sesuai lagi dengan Sceart peta lokasi tanah didalam surat SKGR tahun 2008 itu,
akibat perubahan digambar Sceart lokasi tanah itulah lokasi tanah Muslim disebut salah tempat oleh pihak pembeli.
Kemudian Pada tahun 2014,oknum RT yang diupahkan muslim menanam kelapa sawit dilahan tersebut merusak lahan kebun sawit itu dengan cara ditumbang dan diratakan dengan tanah mengunakan alat berat Exsapator,para pelaku pengrusakan itu dilaporkan muslim ke Polda Riau Lp nomor:226/VI/Riau/SKPT/Polda Riau.akhirnya para pelaku Oknum RT inisial TM Dan MS,Sekdes Rimbo panjang kala itu dihukum di lapas Kls IIA Bangkinang selama 6 bulan penjara berdasarkan Putusan Nomor:235/Pid.B/2015/PN.Bkn.demikian disampaikan Muslim ke Radarnusantara.com sambil melihatkan berita acara pengukuran ulang lokasi tanah itu.
Meskipun Mereka sudah dihukum atau dipenjarakan akibat merusak kebun sawit saya itu,namun masih berkuasa menjabat RT dan aparat di Desa Rimbo panjang kala itu,sehingga mereka leluasa melakukan pengukuran ulang lokasi tanah saya itu,
mereka juga yang diduga merubah Sceart denah lokasi tanah saya,mereka juga yang jadi saksi di pengadilan,”ujar Muslim dengan wajah kecewa.
Hingga berita ini dilansir,para pihak yang terkait didalam persolaan ini belum dapat dikonfirmasi.ikuti edisi berikutnya,tim Radarnusantara.com akan mengungkapkan persoalan tanah ini dengan data dan fakta yang sesungguhnya.dilansir radarnusatara.com sabtu 09 November 2024 (kumbang)