
Tak hanya mengurangi takaran,Kegiatan produksi pengemasan/pengepakan “Minyak Goreng kita” oleh PT NSM di sukabumi menurut Disperindag belum miliki ijin (Ilegal),kegiatan berjalan hampir setahun APH setempat terkesan lakukan pembiaran !
SUKABUMI, buserbhayangkaratv.com – Seiring maraknya pengungkapan Minyak goreng Kita yang palsu hingga banyaknya produsen minyak ‘goreng kita’ yang terbukti melakukan kecurangan dengan mengurangi takaran. Pasalnya, Pemerintah melalui kementerian Pertanian dan Perdagangan sangat serius meminta APH dalam hal ini Kepolisian dan dinas terkait hingga membentuk satgas pangan baik pusat hingga daerah untuk bisa melakukan sidak atau operasi pasar guna memastikan di tiap-tiap daerah tidak ada lagi praktek kecurangan yang dilakukan oleh produsen atau Distributor nakal maupun pihak pihak yang tidak bertanggung jawab dalam produksi dan pendistribusian minyak goreng kita kepada masyarakat dengan tujuan agar masyarakat dan negara tidak dirugikan lebih dalam.
Namun instruksi pemerintah melalui kementerian itu sepertinya tidak berlaku di Sukabumi Jawa Barat. informasi yang berhasil dihimpun tim investigasi dalam penelusuran menemukan beberapa fakta berkaitan dengan adanya suatu kegiatan produksi pengemasan/pengepakan Minyak goreng kita yang dilakukan secara ilegal oleh PT NAVYTA SUKSES MANDIRI yang menurut pihak Dinas Perindustrian perdagangan Kabupaten sukabumi saat dikonfirmasi pada kamis 13 maret lalu belum memiliki ijin pengemasan/pengepakan dari Kemendag karena izinnya masih dalam proses sejak saat pihak PT mengajukan permohonan pada oktober tahun 2024 lalu,
Menurut pihak Disperindag Kab Sukabumi PT NAVYTA seharusnya tidak boleh melakukan kegiatan produksi pengemasan/pengepakan “Minyak Goreng Kita” sebelum ijin nya terbit dari Kemendag karen minyak kita barang yang di subsidi pemerintah,
Selain belum memiliki ijin PT NAVYTA telah berulah dengan berbuat curang menjual dan mengurangi isi takaran minyak goreng kita yang di produksi nya hingga mencapai (-) 100 ml dari kemasan botol berukuran 1 liter,
Tak sampai disitu pihak Disperindag kabupaten Sukabumi melalui salah satu Kabid didampingi beberapa staf yang saat dikonfirmasi enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa pihaknya menerima permohonan ijin yang dilakukan oleh PT Navyta pada oktober 2024 lalu karena selain melihat beberapa persyaratan sudah lengkap juga karena adanya perkataan seorang wanita yang berinisial AN selaku Direktur PT Navyta cabang Sukabumi yang coba meyakinkan pihak Disperindag dengan perkataan bahwa kegiatan produksi minyak curah miliknya yang berada di kecamatan Sukaraja itu tidak ilegal bahkan “diketahui oleh pihak APH setempat”.
Dugaan lainnya, APH setempat terkesan melakukan pembiaran karena tim media dalam penelusuran dikutip laman Radar Informasi telah menemukan beberapa fakta menarik lainnya yang berkaitan adanya oknum pihak kepolisian setempat yang kerap kali datang ke lokasi gudang tempat Produksi pengepakan milik PT NAVYTA yang berada di kecamatan Sukaraja,tak sampai disitu dugaan pihak PT NAVYTA telah bermain mata dengan oknum aparat setempat disinyalir agar kegiatan ilegalnya dalam mengemas dan menjual minyak goreng kita yang tidak sesuai takaran dapat berjalan dengan aman semakin kuat, setalah adanya informasi bahwa pihak PT NAVYTA didatangi dan dipanggil secara resmi oleh Polres Pelabuhan Ratu Kabupaten Sukabumi atas adanya temuan peredaran produk minyak goreng kita yang di produksi PT NAVYTA di Sukabumi yang isinya tidak sesuai takaran.
Miris memang karena lokasi gudang yang dijadikan tempat produksi pengemasan/pengepakan milik PT NAVYTA itu berada di wilayah hukum Polsek Sukaraja yang masuk ke wilayah Hukum Polres Kota Sukabumi, tapi mengapa malah pihak Polres Pelabuhan Ratu kabupaten Sukabumi yang lebih dulu menindak padahal dugaan kegiatan produksi yang dilakukan PT NAVYTA Cabang sukabumi telah berjalan hampir setahun sejak 2024 lalu di wilayah Hukum Sukabumi Kota !
Hingga berita ini diterbitkan tim Radar Informasi akan melakukan investigasi lebih dalam mengikuti perkembangan penyelidikan yang saat ini tengah dilakukan oleh Polres Pelabuhan Ratu Kabupaten Sukabumi dan mengupas secara tajam dugaan keterlibatan oknum baik dari APH setempat hingga dugaan keterlibatan oknum di jajaran dinas Perindustrian perdagangan setempat
Bersambung !
(Tim/Red)