April 25, 2025

CILEUNGSI BOGOR, buserbhayangkaratv.com – Aktivitas pengangkutan tabung gas LPG 3 kg bersubsidi dan nonsubsidi secara ilegal semakin marak di wilayah hukum Polsek Cileungsi, Polres Bogor, Polda Jabar. Sabtu, (05/04/2025).

Beberapa mobil pickup terlihat mengangkut ratusan tabung gas tanpa dilengkapi dokumen resmi,tentu melanggar aturan pengiriman yang mewajibkan penggunaan kendaraan khusus serta kelengkapan surat-surat pengangkutan.

Berdasarkan Pasal 53 huruf b jo Pasal 23 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas), bahwa pengiriman tabung gas LPG harus memenuhi syarat:

  1. Menggunakan kendaraan khusus.
  2. Memiliki dokumen pengiriman resmi.
  3. Hanya mengangkut tabung gas LPG.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan banyak pengangkutan dilakukan secara sembunyi-sembunyi, bahkan diduga melibatkan praktik “mafia gas” yang memanipulasi segel tabung untuk mengelabui masyarakat dan aparat.

Kapolsek Cileungsi upaya Menyamar Jadi Kurir, alhasil Kapolsek Cileungsi berhasil tangkap diduga pelaku pengoplosan Gas Ilegal, membawa mobil Pickup bermuatan Tabung Oplosan yang akan di kirim ke wilayah luar Kabupaten Bogor.

Dalam upaya pencegahan distribusi ilegal Polsek Cileungsi tumpas Mafia Gas dan Gagalkan Pengiriman Gas Oplosan ke Tangerang kemudian pengangkut Tabung Gas diduga hasil Pengoplosan kini diamankan Polsek Cileungsi .

“Ya Polsek Cileungsi Berhasil Tangkap diduga Pelaku Pengoplosan, Tapi Akankah Kasus Ini Berujung Vonis?”,ucap salah satu warga berinisial GM

Hal ini menjadi kekhawatiran masyarakat bahwa terduga pelaku hanya diproses sebatas formalitas, “Jangan Sampai Dilepas Lagi! Masyarakat Minta Barang Bukti Gas Oplosan Disita Permanen”,Ujarnya GM (5/4).

Terkait hal tersebut Ketua Umum LSM Masyarakat Pejuang Bogor, Bunda Hj. Atik Yulis Sutyowati angkat bicara dan dirinya mendesak Kasatlantas Polres Bogor dan Kadishub Kabupaten Bogor untuk segera melakukan razia dan penertiban.

“Kami akan mengirim surat kepada Satreskrim Polres Bogor agar menindak tegas aktivitas ilegal ini. Ini langkah untuk mempersempit ruang gerak mafia gas, baik dari dalam maupun luar Bogor,”tegas Atik kepada wartawan, Sabtu (05/04/2025).

Dugaan modus Operandi Mafia Gas, Menurut Atik praktik ilegal ini subur diduga adanya suplai gas dari luar Bogor, seperti Bekasi, Cakung, dan Jakarta Raya”,katanya

“Modus yang kerap dipakai adalah Pembukaan segel tabung untuk menghilangkan jejak asal-usul gas. Pengoplosan gas subsidi, dengan tabung nonsubsidi untuk mengambil keuntungan besar. Diduga Distribusi gelap ke agen-agen nakal di Cileungsi, termasuk di daerah Kirab dan Kampung Cibereum”,ujar Atik

Menurutnya kenapa tindakan ini harus dilakukan karena hal ini adalah bagian dari langkah mempersempit ruang gerak mafia gas Ilegal para agen gas nakal dan juga pangakalan gas nakal baik dari kabupaten Bogor dan juga wilayah luar Bogor.

Langkah ini adalah bagian dari cara untuk mempersempit ruang gerak mafia gas Ilegal dan juga para agen dan pangakalan gas nakal dari Bogor dan luar Bogor”,ucapnya.

Lanjut kata Atik, kami banyak mendapat laporan dari masyarakat bahwa mafia gas Ilegal di Kirab dan kampung Cibereum Cileungsi bisa tumbuh subur karena di suplai gas LPG 3 Kg dari luar kabupaten Bogor dengan cara segel di buka untuk mengelabui masyarakat dan Aparat Penegak Hukum (APH).

“Laporan banyak masuk ke kami bahwa suburnya praktik haram itu karena dukungan penyuplai dari para Agen dan pangkalan gas LPG 3 Kg dari luar kabupaten Bogor seperti dari Bekasi Cakung dan Jakarta Raya”, jelasnya.

Atik mendesak Satreskrim Polres Bogor untuk bergerak cepat memberantas jaringan ini. “Jika dibiarkan, masyarakat dan negara yang dirugikan. Gas subsidi seharusnya untuk rakyat, bukan dikorupsi oleh mafia,” tegasnya.

Polres Bogor diharapkan segera melakukan Operasi rutin di titik-titik rawan pengangkutan ilegal. Penindakan tegas terhadap agen dan pangkalan gas nakal. Koordinasi dengan Bea Cukai dan Pertamina untuk memantau peredaran gas bersubsidi.

Tentu hal ini jika dibiarkan berdampak, Kelangkaan gas subsidi bagi masyarakat kecil. Potensi kecelakaan akibat pengangkutan tidak standar. Kerugian negara akibat penyalahgunaan subsidi.

Masyarakat diimbau melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran gas ilegal kepada pihak berwajib. Upaya bersama diperlukan untuk memutus rantai mafia gas yang telah merugikan banyak pihak.

(Ys/Sby)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *