April 25, 2025

CILEUNGSI, BOGOR. Buserbhayangkaratv.com Aktivitas penambangan tanah merah (Galian clay) di Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, diduga dijalankan tanpa izin resmi. Yang mencurigakan, usaha galian tanah tersebut dikelola langsung oleh Kepala Desa (Kades) Cileungsi Kidul, memicu pertanyaan tentang legalitas dan akuntabilitasnya. Selasa, (15/04/2025).

Tanah merah jenis tertentu memang memiliki nilai ekonomis, terutama untuk proyek konstruksi seperti pembangunan jalan tol. Di Desa Cileungsi Kidul, yang diketahui menurut warga aktivitas galian tanah merah ini telah berjalan sekitar seminggu, dengan puluhan dump truck mengangkut ke proyek jalan tol di Bekasi, menurut keterangan warga setempat.

Namun, bisnis galian tanah termasuk berisiko tinggi jika tidak dilengkapi izin resmi. Secara prosedur, izin Galian C harus melibatkan berbagai pihak, mulai dari persetujuan warga sekitar, pemerintah desa, hingga rekomendasi dari pemerintah provinsi.

Lahan Galian Diduga Masuk Perencanaan Kantor Desa. Seorang warga, RH (40), mengungkapkan bahwa lokasi galian tanah tersebut sebenarnya masuk dalam rencana pembangunan Kantor Desa Cileungsi Kidul.

“Kalau tidak salah, mekanismenya tukar guling atau semacamnya,” ujar warga.

Potensi Bisnis Galian Tanah merah di Cileungsi Kidul yang sudah berjalan seminggu kini menuai banyak pertanyaan tentang Izinnya. Marjuddin Nazwar selaku pemerhati sosial, tengah menyoroti dan pertanyakan terkait Izin aktivitas galian yang dikelola Kades,

“Apakah Kepala Desa dalam menjalankan Bisnis Galian Tanah tersebut sudah memenuhi syarat”,ucapnya.

Menurutnya, meski secara hukum seorang kepala desa tidak dilarang untuk berbisnis, tetapi harus memenuhi syarat, Seperti tidak ada konflik kepentingan, Jika lahan yang digali terkait dengan aset desa atau rencana pembangunan kantor desa, maka ini bisa masuk kategori penyalahgunaan wewenang”,Jelas Marjudin.

Ia menegaskan bahwa bukan saja izin lingkungan sekitar saja melainkan harus memiliki Izin dari pemerintah daerah,

“Harus memiliki izin resmi, Galian C wajib memiliki izin dari pemerintah daerah dan rekomendasi lingkungan”,tegasnya.

Selain itu, menurutnya pentingnya Transparansi kepada masyarakat, Kepala desa harus memastikan tidak ada pelanggaran aturan atau kerugian bagi warga”,Tandasnya.

Jika bisnis ini dijalankan tanpa izin, maka kepala desa bisa terjerat Pasal 158 UU No. 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara dan denda”jelas Marjudin saat ditemui Selasa malam.

Selanjutnya, terkait Informasi yang beredar bahwa lokasi Galian tanah sudah menjadi perencanaan pemdes setempat. Pihaknya meminta, secara transparan.

“Jika benar lahan tersebut dialihfungsikan tanpa proses yang transparan, hal ini berpotensi melanggar ketentuan tata ruang dan peraturan desa. Apalagi, aktivitas galian berada di dekat kawasan Metland Transyogi, dimana lalu lintas truk pengangkut tanah merah kerap melintas, menimbulkan ketidaknyamanan bagi pengguna jalan”Tutupnya.

Sementara, pemerintah Kecamatan Saat dikonfirmasi, Camat Cileungsi Adi Hendriyana belum dapat memberikan jawaban terkait legalitas galian tanah tersebut. Sikap ini mengundang tanda tanya apakah ada pengawasan dari pihak kecamatan atau bahkan pembiaran terhadap aktivitas yang berpotensi ilegal.

(Ysp/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *