Mei 15, 2025

JONGGOL, Buserbhayangkaratv.com | 27 April 2025 – Proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di Desa Sukanegara, Kecamatan Jonggol, menimbulkan sejumlah pertanyaan terkait kesesuaian pelaksanaan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta dugaan praktik bridging (alih dana/proyek ilegal) dan indikasi jual beli proyek.

Kepala Desa (Kades) Sukanegara, Ahmad Yani, mengonfirmasi bahwa proyek PJU tahap satu (6 titik) dan tahap dua (3 titik) dibeli dari CV Rameiza. Namun, ia meminta media melakukan verifikasi langsung ke CV tersebut untuk memastikan kesesuaian dengan RAB.

“Jika tidak sinkron, saya akan mempertanyakan ke mereka,” tegas A Yani.

Pernyataan ini mengindikasikan potensi ketidaksesuaian antara realisasi proyek dengan perencanaan anggaran, yang dapat melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa serta Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Camat Jonggol, Andri Rahman, mengaku baru mengetahui informasi ini pada 24 April 2025 dan berjanji melakukan pengecekan. Namun, hingga kini, tidak ada tindak lanjut atau klarifikasi resmi dari pihaknya.

“Akan saya cek dulu,” ujar Andri saat dikonfirmasi.

Namun, berdasarkan pantauan, tidak ada upaya kroscek ke desa maupun koordinasi lebih lanjut. Bahkan, saat dikonfirmasi ulang, Camat Jonggol tidak memberikan respons.

Kelambanan ini bertentangan dengan prinsip akuntabilitas dan responsibilitas dalam peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa.

Dugaan Bridging dan Jual Beli Proyek
Sumber terkait menyebut adanya dugaan bridging (pengalihan dana/proyek ilegal) dan indikasi jual beli proyek. Mekanisme teknis seperti tahapan proyek dan alur bridging seharusnya dipublikasikan untuk memastikan transparansi.

Jika terbukti, praktik ini melanggar Pasal 12 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dapat dikenai sanksi pidana.

Di Tempat terpisah,salah satu tokoh masyarakat mengkritik keterlibatan Warga yang Minim, dan menyayangkan tidak transparannya pengerjaan proyek ini, karena hanya melibatkan beberapa orang warga saja.

“Proyek seharusnya dikerjakan dengan maksimal dan melibatkan banyak masyarakat,”ujarnya (25/4).

Terkait itu, Ia menyarankan untuk memverifikasi lebih lanjut dengan Anjas, selaku mandor proyek.

Tokoh setempat pun menuntut Transparansi dan Sanksi Tegas. Berdasarkan temuan ini, diperlukan, Audit Investigasi oleh Inspektorat Kabupaten/BPK terkait kesesuaian RAB dan realisasi proyek. Pemeriksaan KPK atau Kejaksaan jika ditemukan indikasi tindak pidana korupsi.

Sanksi Administratif bagi pihak yang lalai, sesuai peraturan Bupati tentang Pengawasan Proyek Desa. Klarifikasi Publik dari Camat Jonggol dan pihak terkait untuk menjawab tudingan.

Masyarakat berhak mendapatkan proyek yang transparan dan sesuai aturan. Jika ada pelanggaran, sanksi tegas harus diberlakukan demi menjaga akuntabilitas pemerintahan.

(Ysp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *