
SUKAMAKMUR, BOGOR, Buserbhayangkaratv.com – Pengerjaan proyek betonisasi jalan di Desa Sukamulya, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, diduga tidak sesuai dengan spesifikasi dan Standar Operasional Prosedur (SOP). Proyek yang menggunakan anggaran pemerintah ini dikerjakan oleh pihak ketiga dan kini menuai sorotan dari berbagai pihak, termasuk Ketua Organisasi Kelompok Kerja Wartawan Kabupaten Bogor, Jonarudinsyah.
Jonarudinsyah menjelaskan bahwa secara regulasi, proyek pemerintah boleh dikerjakan oleh pihak ketiga asalkan memiliki legalitas yang jelas.
”Secara aturan, boleh dikerjakan oleh pihak ketiga yang memiliki legalitas sah, baik berupa CV maupun PT, dan harus dilaporkan ke Dinas BPMPD,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Rabu (7/5).
Ia menambahkan, “Dalam pembayarannya, desa bisa langsung meminta penyaluran dana ke pihak ketiga, tentunya setelah hasil pekerjaan dinyatakan selesai.” Namun, Jonarudinsyah mempertanyakan kelengkapan legalitas PT yang terlibat, termasuk sub-klasifikasi dan tenaga ahli bersertifikat.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja, alamat kantor perusahaan bisa fleksibel asalkan terdaftar dalam sistem OSS (Online Single Submission) dan memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha). “Tapi tentu harus disesuaikan dengan kelayakan dan kepantasan,” tegasnya.
Pelaksanaan proyek ini dianggap tidak transparan karena hanya melibatkan sebagian masyarakat setempat, sementara pekerja lainnya didatangkan dari luar daerah. Padahal, proyek yang menggunakan dana pemerintah seharusnya dikelola secara akuntabel dan memberikan manfaat bagi warga sekitar.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya (inisial PD) mengungkapkan, “Pengerjaan jalan ini dilakukan oleh orang luar Kabupaten Bogor, tepatnya dari Karawang.” Hal ini bertentangan dengan pernyataan Kepala Desa Sukamulya yang menyebut proyek ini dikerjakan secara swakelola (melibatkan masyarakat lokal).
Beberapa temuan di lapangan menunjukkan indikasi penyimpangan dalam pengerjaan proyek, di antaranya:
1. Tidak menggunakan alas plastik sebagai lapisan dasar sebelum pengecoran, padahal ini syarat utama untuk menjaga kualitas jalan.
2. Pekerja didatangkan dari luar daerah, sementara seharusnya proyek seperti ini dapat menjadi sumber penghidupan bagi warga setempat.
Proyek yang seharusnya bermanfaat bagi masyarakat justru menimbulkan tanda tanya besar terkait akuntabilitas dan kualitasnya. Warga mendesak adanya pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam penggunaan anggaran publik.
Pihak berwenang diharapkan segera menindaklanjuti temuan ini demi menjamin transparansi dan kualitas pembangunan infrastruktur desa.
(Ysp)
Editor : Zen Av