
Sang Jurnalist
JAKARTA – Kendati ancaman terhadap pelaku penimbunan BBM bersubsidi sebagaimana diatur pada Pasal 55 Undang Undang (UU) RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi ancamannya berat tak menyurutkan langkah para oknum pemain Solar Ilegal.
Dijelaskan dalam UU tersebut bahwa para pelaku bisa terancam Pidana Penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp.60 miliar.
Namun hal tersebut tidak menyurutkan bagi para mafia untuk bermain curang membeli BBM jenis solar subsidi untuk di timbun dan kembali di jual ke industri dengan harga tinggi
Seperti gudang di Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur diduga dijadikan tempat penimbunan BBM bersubsidi jenis bio solar.
Mirinya,gudang yang tak jauh dari Mako Polsek Pondok Ranggon tersebut diduga beroperasi sudah lama, namun terkesan dibiarkan,mereka bebas melancarkan aksi kegiatan dan penimbunan di lokasi tersebut.
Sebelumnya,AG, penjaga gudang mengatakan, aktivitas tersebut berjalan cukup lama dan memiliki tanki tanam berkapasitas ribuan liter.
“Kalau abang tidak percaya silahkan masuk sini,kami cuma ngambil dari instansi-instansi,” ucapnya, dengan nada tinggi.
Menurut Ag, kendaraan sebagian ada yang menggunakan kempu. Ia juga mengaku memiliki tanki.
“Abang tahu dari siapa lokasi ini, padahal tanki transportir sudah satu jam lalu bang dari sini, kanapa Abang baru mampir,” katanya, kepada wartawan.
(Ysp)