Penulis: Yanto_Qwil
Bandung – BUSERBHAYANGKARA.TV.COM
Tim Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Kementerian Dalam
Negeri, Korlantas Polri, dan Jasa Raharja, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor)
bertema “Simplifikasi Pelayanan Melalui Samsat Digital untuk Mewujudkan Indonesia Modern”, di Bandung, Jawa Barat, pada Kamis (11/01/2024).
Selain membahas digitalisasi pelayanan Samsat untuk simplifikasi pelayanan, agenda tersebut juga membahas dan menyamakan persepsi berkaitan dengan peraturan penghapusan data kendaraan bermotor yang tidak didaftarkan 2 tahun sejak masa berlaku STNK.
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, menyampaikan bahwa Tim
Pembina Samsat Nasional terus mengakselerasi aturan tersebut. Salah satunya
dengan melakukan sosialisasi dan relaksasi pajak. “Kami telah melakukan kerja sama
dengan sekitar 916 merchant, pelaksanaan operasi gabungan, pendataan masa
berlaku kendaraan yang etrlibat laka, kolaborasi dengan BUMN atau instansi lain, dan berbagai upaya lain,” ujarnya.
Rivan menyampaikan, Tim Pembina Samsat di 2024 menargetkan daftar kendaraan bermotor tahun berjalan sebesar 81,3 persen, daftar ulang tahun lewat 17,84 persen.
Salah satu strategi yang dilakukan, antara lain kolaborasi dengan merchant,
menjadikan pembayaran PKB dan SWDKLLJ sebagai syarat utama dalam pengurusan perizinan dan penggunaan fasilitas umum, dan memberikan diskon bagi
kendaraan yang membayar sebelum jatuh tempo.
“Kami juga memanfaatkan momen pesta demokrasi dengan memberikan relaksasi pembayaran PKB dan SWDKLLJ, dengan mempertimbangkan karakteristik wajib
pajak, pilihan paket kebijakan, dan waktu pelaksanaan,” tambah Rivan.
Kakorlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan, menyampaikan bahwa Presiden Joko
Widodo memiliki perhatian serius berkaitan dengan pembenahan pelayanan publik.
Maka dari itulah, samsat yang telah berusia hampir setengah abad harus dapat
menunjukkan kinerja pelayanan yang lebih baik dan modern.
“Dalam mewujudkan kinerja pelayanan yang baik perlu adanya komitmen yang baik
pula dari semua unsur pelaksana pelayanan di samsat. Demikian pula perlu didukung dengan fasilitas dan anggaran yang memadai agar pelaksanaan pelayanan berjalan sesuai agenda reformasi birokrasi berbasis digital dan harapan Masyarakat,” ujar Aan.
Kakorlantas menekankan agar penyelenggaraan Samsat dilakukan dengan sebaik mungkin. Baik itu prosedur, mekanisme, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian
yang tetap berpedoman kepada prinsip-prinsip pelayanan publik sebagaimana di atur
dalam uu nomor 25 tahun 2009.
“Sinergitas antara Tim Pembina Samsat Tingkat Provinsi sampai kepada semua unsur bpetugas pelaksana, harus terus ditingkatkan dan dikembangkan untuk meminimalisir
berbagai potensi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan
Masyarakat,” imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama, Plh. Dirjen Bina Keuangan daerah Kemendagri Horas
Maurits Panjaitan, menyatakan bahwa pemerintah berkomitmen untuk mewujudkan
reformasi birokrasi, salah satunya dengan melakukan upaya tata kelola pemerintahan berbasis digital.
Dia menyampaikan bahwa untuk mewujudkan optimalisasi Penerimaan PAD,
pemerintah daerah perlu mengambil langkah-langkah strategis dalam meningkatkan
kepastian penerimaan daerah yang bersumber dari pajak daerah.
Kepala daerah dapat memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau sanksi Pajak dan Retribusi sesuai
amanat Pasal 96 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
“Dalam rangka peningkatan penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea
balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), maka pemerintah daerah disarankan untuk
dapat melaksanakan program relaksasi perpajakan antara lain berupa pembebasan
sanksi administratif berupa denda PKB, pembebasan pokok dan sanksi administratif berupa denda BBNKB atas penyerahan kedua dan seterusnya, serta pembebasan pokok tunggakan PKB pada tahunnya.
(RED)