
BOGOR. Buser Bhayangkara Tv.com – Diduga lahan di Cijujung dijadikan tempat penimbunan BBM bersubsidi jenis solar pasalnya di backup oknum LSM,
Upaya awak media dalam mencari informasi terkait adanya dugaan aktivitas ilegal di wilayah hukum kabupaten Bogor Jawa Barat mendapati intervensi, provokasi dan intimidasi dari salah satu oknum LSM sebut saja Lembaga swadaya masyarakat BRXxx, pada Sabtu pagi (09/03/2024).
Berawal dugaan aktivitas tersebut armada yang diduga membawa sejumlah ribuan liter BBM bersubsidi jenis solar terparkir di semak belukar jalan buntu tepatnya di wilayah Cijujung Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor Jawa Barat, sangat jelas berbau menyengat aroma BBM bersubsidi jenis solar yang diduga akan di timbun.
Kendati, pada saat awak media mencari informasi lanjut adanya armada yang terparkir di jalan buntu itu, tak ada satu pun warga yang mengaku dan mengalihkan pembicaraan.
“Saya tidak tahu itu kendaraan siapa, saya hanya menunggu grab”, ucap warga yang duduk santai di sekitar persis depan kios yang pada saat itu mengaku menunggu grab.

Beberapa saat kemudian, beberapa orang menghampiri awak media kemudian mengintervensi kehadiran awak media dilokasi pada Sabtu (9/03) kurang lebih pukul 05:30.
“Kami kelokasi mencari informasi dan melihat armada berwarna kuning jenis bok doble di semak belukar, dan bau menyengat BBM subsidi jenis solar, padahal di area lokasi itu buntu hanya ada beberapa gerbang yang Ter tutup rapih,”ungkap ST media online
Dalam melakukan konfirmasi lanjut dilokasi mendapati perlakuan intervensi dan bentuk intimidasi bahkan oknum preman disekitar memprovokasi, kuat dugaan telah di hubungi oleh oknum warga (anggota mafia) sekitar yang tak jauh dari parkiran kendaraan tersebut (warung).
“Panggilin yang lain suruh kesini,dan tungguin aja”ucap salah satu warga yang baru datang dengan 2 orang lainnya.
Sahut, Diduga tukang tambal ban (warga sekitar) ikut memakai setelah 3 orang oknum warga itu datang kelokasi,
“Cuma modal 100 ribu gua jadi media juga anjixx, anjixx lu (Binatang)”,Ungkapnya sambil mengacungkan telunjuk ke arah wajah Jurnalist oknum preman mengaku warga sekitar (penjaga warung tambal ban).
Beruntung dilokasi warga lain yang mengaku dari anggota mabes polri dan sempat mengeluarkan KTA (kartu tanda anggota) melerai pertikaian antara pihak awak media yang di intervensi oleh salah satu yang mengaku warga Cijujung (diduga kuat oknum LSM).
Selanjutnya, dalam kejadian itu awak media sempat di rekam oleh oknum preman yang mengaku warga sekitar itu dan mengintervensi memprovokasi dan menanyakan terkait upaya awak media yang hendak investigasi adanya dugaan aktivitas ilegal itu.
Dalam hal ini menjadi perhatian serius terkait adanya dugaan aktivitas ilegal tersebut, seolah kebal hukum. Untuk itu, semua pihak terkait mulai dari mabes polri, BPH migas dan ESDM juga aparat penegak hukum di wilayah kabupaten Bogor Polda Jabar dan pemerintah pusat segera usut tuntas.
Perlu diketahui Jurnalis dalam menjalankan tugas mencari informasi jurnalistik terkait dugaan tersebut di lindungi Undang-undang, namun demikian upaya awak media dalam mencari informasi konfirmasi terkait dugaan ilegal itu mendapati intervensi provokasi dan intimidasi oleh beberapa pihak yang diduga kuat kelompok membackup mafia BBM ilegal tersebut.
Perlu diketahui bahwa dampak aktivitas tersebut, kerugian negara sangatlah tinggi dan adanya aktivitas itu. Jelas, penyaluran BBM bersubsidi jenis solar di kabupaten Bogor Jawa Barat, tidak tepat sasaran.
Hal tersebut tentu menyalahi aturan, kendati ancaman bagi pelaku usaha ilegal menurut undang-undang bagi pelaku penimbunan BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp.60 miliar.
Selanjutnya, Untuk diketahui bahwa Pertamina telah melarang konsumen membeli Bahan Bakar Minyak di SPBU dengan maksud dijual kembali. Larangan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas (Migas).
Dalam Undang-Undang tersebut, jelas menyampaikan siapa saja yang memperjualbelikan kembali BBM melanggar aturan Niaga BBM, Pasal 53 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 30 miliar.
Adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan BBM bersubsidi ini tim akan melakukan konfirmasi lanjut kepada pihak terkait, APH mabes Polri, BPH Migas Pertamina Patra Niaga dan kementrian ESDM untuk segera melakukan langkah tindakan secara hukum bagi siapapun yang terlibat. Pasalnya, beberapa oknum ikut terlibat dalam aksi dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di Cijujung Sukaraja Kabupaten Bogor ini.
(red/Tim)