Oktober 15, 2024

module: a; hw-remosaic: 0; touch: (-1.0, -1.0); modeInfo: ; sceneMode: Night; cct_value: 0; AI_Scene: (-1, -1); aec_lux: 21.0; hist255: 0.0; hist252~255: 0.0; hist0~25: 0.0;

Depok,,buserbhayangkaratv,com.Tramadol adalah Obat Yang Dapat Digolongkan Sebagai Narkotika bukan Psikotropika. Alasannya, Tramadol masuk dalam golongan opioid yang biasa Diresepkan dokter sebagai analgesik atau Pereda rasa sakit dan tidak memberikan Perubahan perilaku penggunanya. Tramadol Termasuk dalam kelas obat yang disebut Agonis opioid,

Itu Artinya Obat Jenis Tramadol Dilarang Diperjual Belikan Atau DiKonsumsi Secara Bebas Untuk mengelabui para petugas Modus Yang DiGunakan Para Pelaku Penjual Obat Tersebut,

Yakni Membuka Toko Layaknya toko pakan ikan,tisu,sampo,,Namun Yang Mereka Jual Bukanlah,kosmetik, Melainkan Menjual Obat keras Jenis golongan G, Tramadol Dan Exsyimer,Tryex,

Namun saat si penjaga toko saat dimintai keterangan oleh awak media milik siapa,saya tidak tau pak, ,penjaga toko inisial(A),ucapnya,

begitu santai nya penjaga toko saat di mintai keterangan oleh awak media penjaga toko obat keras tersebut, seolah olah apa yg di jual tidak melanggar hukum,

Atas perbuatannya, para tersangka diancam hukuman Pasal 435 UU RI No 17 Tahun 2023 yang dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Atau Pasal 436 Ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

peredaran obat keras golongan G
Yang di jual bebas dijalan pelangi raya,sukamaju, kota depok,, sangat memprihatinkan untuk generasi muda yang mengkonsumsi obat keras yg di jual bebas di jalan pelangi raya sukamaju,,kota depok,.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *