April 23, 2026

BOGOR, Buserbhayangkaratv | 7 Agustus 2024 – Proyek pembangunan kios Pedagang Kaki Lima (PKL) oleh BUMDes Gandoang Bangkit Berkarya di area Perumahan Green Nusa Indah (GNI) memicu kontroversi setelah Ketua BUMDes, Zulkifli, menuding pengembang GNI sebagai “dalang” pelaporan sepihak ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. Namun, Camat Cileungsi, Adhi, membantah klaim tersebut dan menegaskan bahwa penyelesaian masalah ini adalah kewenangan desa.

‎Zulkifli mengaku pihaknya dipanggil Camat Cileungsi usai pengembang melaporkan proyek kios PKL ke Bupati Bogor melalui kecamatan. “Mereka tidak berani intervensi BUMDes, tapi malah melapor ke atas. Padahal, lahan ini sudah jadi fasilitas umum milik Kabupaten,” tegas Zul, Kamis (5/8).

‎Ia menegaskan proyek tersebut legal dan ditujukan untuk pemberdayaan warga. Namun, surat teguran dari Kecamatan meminta penghentian sementara pekerjaan, memicu polemik transparansi kebijakan.

‎Camat Cileungsi, Adhi, secara tegas membantah pernyataan Zulkifli bahwa pengembang GNI berada di balik laporan ke Pemkab. “Tidak benar. Ini ranah desa, kami hanya memastikan proses sesuai prosedur,” jelas Adhi saat dikonfirmasi media, Kamis (7/8).

‎Adhi mengaku telah memerintahkan Kepala Desa Gandoang menyelesaikan permasalahan ini. Kecamatan juga telah mengirim surat teguran resmi sebagai bentuk pengawasan, menekankan prinsip akuntabilitas.

‎Kasus ini menjadi sorotan, masyarakat mempertanyakan, terkait Legalitas lahan, Apakah kios PKL dibangun di tanah milik desa, pengembang, atau Pemkab?. Mengapa terjadi miskomunikasi antara BUMDes, pengembang, dan pemda?

Belum ada klarifikasi resmi dari pengembang GNI atau Pemkab Bogor terkait status lahan. Publik mendorong semua pihak menghindari saling tuding dan fokus pada audit legalitas proyek.


‎(Ysp)

‎Editor: Av

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *