GUNUNG PUTRI, BOGOR, Buserbhayangkaratv – Sebanyak 300 lebih mantan karyawan PT Innopack, yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja, hingga saat ini masih menunggu pembayaran pesangon yang telah tertunda selama kurang lebih enam tahun. Mereka menuntut penyelesaian yang transparan dan segera dari kurator perusahaan.
Berdasarkan informasi yang terverifikasi, para mantan karyawan menyatakan bahwa proses pembayaran pesangon terhambat oleh penjualan aset perusahaan, yaitu gedung Plan Bogor (Cicadas, Gunung Putri) dan Plan Karawang, yang hingga kini belum juga terjual. Padahal, sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku, hak pekerja harus diprioritaskan dalam penyelesaian kepailitan.
Sejumlah keluhan disampaikan melalui grup percakapan WhatsApp, di mana para mantan karyawan mengungkapkan kekecewaan atas lambatnya proses pembayaran. Mereka juga menyayangkan kurangnya transparansi dari pihak kurator terkait data penerima pesangon, yang diduga tidak dipublikasikan secara jelas.
Salah satu mantan karyawan menyatakan, “Data daftar penerima pesangon seharusnya sudah ada, tetapi tidak pernah diumumkan. Ada kesan data tersebut sengaja tidak disampaikan.”ungkapnya
Dalam percakapan di grup WhatsApp tersebut, beberapa anggota bahkan menyindir dengan membandingkan perhatian terhadap isu lain, sementara persoalan pesangon mereka belum juga tuntas. Salah satu anggota grup, @jun/ply, menulis: “Jangan bagikan yang seperti itu, kasihan kepada korbannya. Bagikan saja update tentang pesangon Innopack, sudah sejauh mana progresnya?”ucapnya.
Admin grup juga memberikan penjelasan bahwa berdasarkan informasi dari kurator, penyelesaian pesangon masih bergantung pada penjualan aset perusahaan. “Sampai sekarang, jawaban dari kurator masih sama: menunggu terjualnya aset Plan Bogor dan Plan Karawang. Jika ingin klarifikasi lebih lanjut, silakan hadir dalam pertemuan yang dijadwalkan,” ujarnya.
Merespons hal ini, para mantan karyawan mendesak agar semua pihak terkait, termasuk kurator dan DPC (Dewan Pimpinan Cabang) Serikat Pekerja, dapat mempercepat proses penjualan aset dan segera menyalurkan pesangon sesuai dengan masa kerja masing-masing karyawan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari kurator maupun PT Innopack terkait kepastian waktu penyelesaian pembayaran pesangon tersebut.
(*)