April 24, 2026

‎CILEUNGSI, BOGOR, Buserbhayangkaratv – Ketegasan hukum di wilayah Kabupaten Bogor kembali diuji. Meski telah resmi disegel oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satpol PP pada Rabu (15/04) lalu, Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal di Kampung Rawa Jamun, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, terpantau masih beraktivitas secara terang-terangan. Praktik komersial ilegal ini diduga keras mengabaikan sanksi administratif dan regulasi lingkungan hidup tingkat pusat maupun daerah.

‎Penutupan resmi yang dipimpin oleh Katim Penegakan Hukum Lingkungan DLH Kabupaten Bogor pekan lalu nampaknya dianggap angin lalu oleh para oknum pengelola. Berdasarkan fakta di lapangan pada Jumat (24/04/2026), armada pengangkut sampah masih melakukan bongkar muat secara lancar di lokasi yang telah dipasangi plang penghentian kegiatan.

‎Fakta di lapangan mengejutkan. Sampah-sampah yang menumpuk di TPSA ilegal Rawa Jamun bukan berasal dari warga lokal, melainkan kiriman dari luar daerah.

Seorang pengemudi truk bertuliskan PT AKU 018 dengan nopol B 9163 EDB mengakui bahwa muatan yang ia bawa berasal dari luar daerah dan Saat dipertanyakan sampah tersebut akan dibawa (Buang) kemana, dengan gamblangnya Ia menyebut inisial iL,

‎Saat awak media menanyakan, Sampah dari mana kang?”tanyanya

‎Sopir menjawab, “iya, Sampah dari Depok”,katanya.

Lebih lanjut dipertanyakan, “Mau dibuang kemana”, Sopir dengan jelas mengatakan, “Dibuang ke ilham”,ungkap sopir truk sampah dari PT AKU 018. Hal ini mengonfirmasi adanya dugaan bisnis pembuangan sampah lintas wilayah yang tidak berizin.

‎Tindakan para oknum pengelola ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup terkait baku mutu dan tata kelola limbah. Kuat dugaan, aktivitas ini menabrak Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan Hidup.

Sumber Foto: Aktualita

‎Katim Gakkum DLH Kabupaten Bogor, Uli Sinaga, sebelumnya telah menegaskan bahwa ketidakpatuhan pasca-penyegelan akan berujung pada peningkatan status hukum.

“Jika masih ada aktivitas, kami akan melaporkan kepada pimpinan untuk peningkatan status ketidakpatuhan. Sanksi administratif hingga denda akan diberlakukan, dan tidak menutup kemungkinan diproses secara hukum pidana,”tegasnya seperti di kutip dari media aktualita

Sumber lain menyebut bahwa TPSA di rawa Jamun hanya diperuntukan untuk membuang sampah masyarakat Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi.

“Tempat pembuangan sampah di rawa jamun mah sebenarnya khusus warga Dayeuh, bukan untuk luar daerah”, ungkap seorang warga desa Dayeuh yang enggan disebutkan namanya kepada bbtv.

‎Ketidakberdayaan penyegelan ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Camat Cileungsi, Adi Henryana, yang sebelumnya menghimbau warga untuk menjaga lingkungan, kini cenderung bungkam saat dikonfirmasi mengenai operasional TPSA yang kembali aktif. Sementara itu, pihak Satpol PP Cileungsi seolah melempar tanggung jawab birokrasi ke bagian Ekbang Kecamatan.

‎Publik kini menunggu tindakan nyata dari Bupati Bogor dan aparat penegak hukum untuk memberantas mafia sampah di Cileungsi. Pembiaran terhadap TPSA ilegal di Rawa Jamun tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga mencoreng wibawa Pemerintah Kabupaten Bogor di mata hukum.

(Ysp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *