Juli 28, 2026

Dugaan Pengalihan Proyek Swakelola SDN Wibawa Mulya 01 Bekasi Memanas: Kepsek Gagap, Pemborong Pasang Badan

BEKASI,| BUSERBHAYANGKARA.TV — Polemik seputar dugaan penyimpangan pada proyek revitalisasi SDN Wibawa Mulya 01, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, kian menyita perhatian publik. Proyek yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 tersebut diindikasikan mengalami pelanggaran sistemik maupun teknis akibat pengalihan pengerjaan dari sistem swakelola kepada pihak ketiga.

‎Sesuai regulasi, dana swakelola dari pemerintah pusat wajib dikelola secara mandiri oleh panitia pembangunan sekolah. Namun, temuan Tim Investigasi bersama Aktivis Pemantau Pembangunan Jawa Barat mengindikasikan adanya praktik penyerahan pengerjaan fisik kepada kontraktor swasta.

‎Saat dikonfirmasi mengenai ketidakhadiran konsultan pengawas serta legalitas badan hukum pelaksana (PT/CV), Plt. Kepala Sekolah SDN Wibawa Mulya 01, Sukarya, tampak enggan memberikan penjelasan rinci dan tidak merespons secara lugas. Sikap tertutup ini memicu spekulasi mengenai minimnya transparansi dalam pengelolaan anggaran negara.

‎Dalam keterangannya, Sukarya justru mengalihkan pembahasan dengan mengklaim bahwa usulan renovasi tersebut baru terealisasi setelah delapan kali diajukan, yang diakuinya tak lepas dari faktor kedekatan dengan oknum pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi.

‎Sementara itu, di lokasi kegiatan, dinamika pengawasan sempat diwarnai tindakan intimidatif. HM inisial, individu yang mengaku sebagai kontraktor pelaksana, mendatangi awak media dan meminta identitas jurnalis dengan dalih pendataan tindakan yang dinilai melampaui wewenangnya serta berpotensi merintangi tugas jurnalistik yang dilindungi undang-undang.

‎HM mengklaim keterlibatannya sebatas membantu pihak sekolah yang dinilainya tidak memiliki kapasitas teknis untuk mengelola proyek fisik. Kendati demikian, pengalihan pengerjaan ini diperkuat oleh pernyataan Amid, asisten kontraktor (Pengakuannya), yang membenarkan melalui sambungan telepon bahwa seluruh pengerjaan fisik sepenuhnya ditangani oleh pihak swasta.

‎Proyek revitalisasi ini mengalokasikan anggaran bernilai fantastis untuk penanganan spesifikasi ruang yang cukup luas, meliputi.

‎* Fasilitas Utamanya: Renovasi 3 ruang kelas dan fasilitas kamar mandi.
‎* Dimensi Bangunan: Volume panjang 28 m1 dengan outrigger, lebar 10 m1 selasar depan, dan overstek.
‎* Rangka Atap & Plafon: Pengerjaan rangka atap baja ringan dengan kemiringan 30 derajat dengan hasil seluas 323,3 m2, serta pemasangan plafon PVC seluas 280m2. Pekerjaan Lainnya Pemasangan kusen aluminium untuk 3 kelas, penggantian lantai keramik seluas 280 m2, Sisanya pembongkaran dan pengecatan, bisa dihitung dengan harga satuan distributor.”Ujar Sahrul.

‎Ia juga memaparkan, hasil investigasi lapangan menemukan sejumlah indikasi penyimpangan teknis yang berpotensi menurunkan mutu bangunan, di antaranya:

‎1. Dugaan Pengurangan Spesifikasi Teknis: Ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi pada struktur dan instalasi rangka atap baja ringan.
‎2. Risiko Kerusakan Lapisan Anti-Karat (Galvalume): Pemotongan material baja ringan di lokasi dilakukan menggunakan mesin gerinda biasa. Secara teknis, metode ini berisiko merusak lapisan protektif galvalume, memicu korosi dini, dan membahayakan keselamatan jangka panjang para siswa.
‎3. Kualifikasi Tenaga Kerja: Para pekerja di lokasi disinyalir tidak mengantongi sertifikasi teknis resmi yang dipersyaratkan untuk pembangunan fasilitas pendidikan.

‎Aktivis Pemantau Pembangunan Jawa Barat, Sahrul Romadon, menegaskan bahwa pihak sekolah tidak sepatutnya berlindung di balik pihak ketiga atau membiarkan praktik pengondisian proyek sejak awal.

‎”Kami mendesak Kementerian Terkait bersama Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi untuk turun langsung melakukan evaluasi total. Pengalihan proyek swakelola ke pihak ketiga merupakan bentuk pelanggaran aturan yang tidak boleh dibiarkan,” tegas Sahrul.

‎Menindaklanjuti temuan indikasi kerugian negara dan potensi risiko keselamatan peserta didik, Tim Pemantau Pembangunan Jawa Barat saat ini tengah melengkapi berkas laporan resmi. Laporan tersebut rencananya akan diserahkan secara langsung ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) di Jakarta serta ke Aparat Penegak Hukum (APH) untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *